Maling Traktor Diciduk Polisi, Satu Lagi Masih DPO

  • Bagikan
Salah seorang pelaku pencurian traktor bersama barang bukti saat diciduk aparat kepolisian (foto: dok Polres Konawe)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Jajaran Polsek Tongauna, Polres Konawe berhasil mengamankan dua pelaku pencurian traktor, Selasa (17/04/2018). Sementara itu, satu tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Konawe AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reksrim, Iptu Rachmat Zam Zam, menuturkan, pelaku pencurian diamankan Unit Rekrim Polsek Tongauna, sekira pukul 15.30 Wita. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi yang masuk di Polres, 26 Maret 2018 lalu.

Mereka yang telah diamankan, yakni Ramlan (28) dan Makmur (36). Keduanya merupakan warga di Desa Ulu’ao Kecamatan Tongauna Utara. Sementara yang kini masih DPO bernama Sabir.

Kornologis kejadiannya, pada hari Minggu (25/03/2018), korban bernama Asman (37) bermaksud menggunakan mesin traktor miliknya untuk memutar keong pompa air ke sawah miliknya, sekira pukul 16.00 Wita. Korban kemudian meninggalkan mesin traktornya di tempat itu. Keesokan harinya, saat hendak mengecek, traktornya sudah tidak ada lagi.

“Atas kehilangan itu, koban mengaku mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Ia pun melaporkan kejadian itu,” ujarnya via WhatsApp, Rabu (18/04/2018).

Atas kejadian tersebut, polisi telah mengamankan kedua pelaku. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHL subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selain itu turut diamankan dua barang bukti berupa satu unit traktor dan handuk yang dipakai pelaku untuk membungkus traktor saat melancarkan aksinya.

“Pelaku yang masih DPO sementara kami buru,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan