Nama Yusuf-Randi Abadi di Gedung KPK

  • Bagikan
Orangtua almarhum Yusuf-Randi minta keadilan atas kematian putranya. (Foto: Liputan6)
Orangtua almarhum Yusuf-Randi minta keadilan atas kematian putranya. (Foto: Liputan6)

SULTRAKINI.COM: Teriakan keras bergema. Hentakan kaki berlarian dari berbagai sisi jalan. Suara tembakan gas air mata dan kepulan asapnya menyeliputi jalanan. Sekelompok mahasiswa yang ditaksir ribuan orang memadati sekitaran Kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Gedung di Jalan Drs H Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ini memang target demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang memprotes sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap kontroversi, termasuk revisi UU KPK pada September 2019.

Kilas balik barisan mahasiswa menyuarakan aspirasi memprotes RUU di Kota Kendari kala itu, menyisahkan duka mendalam. Dua mahasiswa tewas. Tragisnya, Randi meninggal akibat luka tembak, sedangkan Muhammad Yusuf Kardawi meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepalanya. Keduanya merupakan mahasiswa di Universitas Halu Oleo.

Insiden 26 September 2019 itu menjadi saksi bisu betapa berkobarnya suara mahasiswa menginginkan aspirasinya sampai ke telinga para wakil rakyat.

Yusuf-Randi kini tinggal nama. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI, nama keduanya abadi di gedung lembaga antirasuah tersebut. Nama Yusuf-Randi akan menjadi nama salah satu ruangan di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK RI.

“Kami akan membawa dua nama (Yusuf dan Randi) ini menjadi sebuah nama di ACLC. Di ACLC masih ada dua nama ada 4 nama sebenarnya yang sudah kita sampaikan kemarin di antaranya dua namanya akan kita abadikan,” jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai menerima audiensi keluarga Yusuf dan Randi di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019) dilansir dari Detik.com.

Alasan nama kedua almarhum abadi di gedung KPK adalah sebagai bentuk aspirasi atas perjuangan keduanya yang menginginkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik. KPK juga berharap, kedua almarhum menjadi inspirasi di tengah kalangan milenial untuk Indonesia yang jauh dari jeratan korupsi.

“Itu agar menginspirasi anak-anak muda bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia dan yang mereka perjuangkan adalah pemberantasan korupsi yang lebih efisien, efektif, dan seterusnya,” ucap Saut Situmorang.

UU KPK yang baru-saat ini resmi berlaku. Meski demikian, orang tua almarhum tak tinggal diam. Bukan persoalan menginginkan Presiden RI, Joko Widodo mencabut UU KPK yang baru itu. Langkah kaki mereka hingga ke gedung KPK menuntut penegakkan keadilan atas meninggalnya putra mereka.

Sebagai orang tua, ayah Randi, Lasali berharap penembak anaknya dihukum seberat-beratnya. Sementara ibunda Yusuf, Endah Yulidah mencari dukungan agar kasus kematian putranya dituntaskan.

Kasus Penembakan Randi
Bicara pengusutan penembak Randi, polisi menetapkan anggota Polres Kendari Brigadir AM sebagai tersangka. Rekaman CCTV menguak tersangka Brigadir AM menembakkan peluru ke arah atas kiri dan kanan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan uji balistik memang identik dan ditembakkan ke arah atas kiri dan kanan,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal, Jumat (8/11/2019).

Brigadir AM dianggap lalai, meski tembakannya itu dilakukan sebagai bentuk peringatan, sebab mengakibatkan seseorang meninggal.

Brigadir AM menyandang status tersangka usai pencocokan selongsong peluru dengan pistol yang dibawa AM. Kini, dia ditahan di Bareskrim Polri.

(Baca juga: Kapolres Kendari Diganti di Tengah Investigasi Kasus Kematian Randi)

(Baca juga: Soal Kasus Penembakan Randi, Ombudsman Sultra Terima Satu Selongsong Peluru)

(Baca juga: Polri Akui Enam Polisi Bawa Senjata Saat Pengamanan Unjuk Rasa yang Berujung Meninggalnya Randi)

Pengungkapan kasus kematian Randi sempat terus-menerus ditagi rekan sesama mahasiswa lewat demonstrasi, yang mengangkap proses penanganannya lambat. Utamanya, pengungkapan si penembak.

(Baca juga: Diminta Usut Kematian Randi 3×24 Jam, Polda Sultra Berikan Respon)

(Baca juga: Aksi depan Mapolda Sultra, Seorang Diduga Polisi Dihajar Massa Aksi)

Kasus tersebut saat ini memasuki bukan ketiga atau Desember 2019. Kapan hakim akan mengetuk palu sidang penetakan pelaku penembakan tersebut? Tentu ini terus ditunggu masyarakat, khususnya keluarga korban.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan