Nelayan di PPS Kendari Terima Santunan Rp 24 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)
Penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Tenggara kembali memberikan santunan kematian kepada pesertanya. Kali ini santunan diberikan kepada nelayan binaan dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Rabu (30/10/2019).

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra dengan Pelabuhan Perikanan Samudera telah melakukan perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi nelayan yang akan pergi melaut di wilayah kerja PPS Kendari.

Ibu Hasnah sebagai ahli waris dari almarhum Irwan B. Yunus yang baru 2 minggu menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia.

Sesuai dengan komitmennya BPJS Ketenagakerjaan tidak melihat berapa lama menjadi peserta, namun dari segi tanggung jawab manfaat yang diperoleh tetap sama. Olehnya itu almarhum diberikan santunan sebesar Rp 24 juta.

Acara pemberian santunan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Operasional dan Kesayahbandaran PPS Kendari, R. Kurmawan dan Humas Syahbandar Perikanan Faisal Yusuf.

“Jaminan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian kami kepada nelayan yang telah diakomodir dengan sangat baik oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kurmawan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara, Muhyiddin Dj, menyampaikan pemberian santunan sebesar Rp 24 juta ini karena Almarhum Irwan B Yunus telah ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri atau ketegori Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan membayar iuran sebesar Rp 16.800 perbulan, peserta telah mendapatkan perlindungan jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

Lebih lanjut Muhyiddin menyampaikan, dengan menyerahkan klaim jaminan kepada para peserta adalah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan guna untuk memberikan suatu perlindungan jaminan sosial kepada para peserta.

“Kami terus selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Muhyiddin dalam rilis tertulisnya, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk kehadiran negara pada perlindungan jaminan sosial. Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada PPS Kendari yang telah mendorong seluruh nelayan yang ada di wilayah kerjanya untuk menjadi peserta secara mandiri.

“Semoga kedepannya semakin banyak nelayan yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka mau mendaftarkan diri menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan