Oknum Nakal Pangkalan Gas Elpiji dan 350 Tabung 3Kg Diamankan Polda Sultra

  • Bagikan
Dirkrimsus Polda Sultraombes Pol Heri Tri Maryadi, (Tengah) saat pengungkapan oknum pangkalan gas elpiji nakal (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Dirkrimsus Polda Sultraombes Pol Heri Tri Maryadi, (Tengah) saat pengungkapan oknum pangkalan gas elpiji nakal (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direskrimsus Polda Sultra berhasil mengungkap oknum pangkalan gas elpiji 3 Kg yang nakal pada, 14 September 2020, sekitar pukul 18.00 Wita. Dari situ, Tim Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 350 tabung gas elpiji 3 kg dari tangan pelaku di Jalan Poros Morosi Desa Mandikolu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, menemukan terlapor Ys, AW dan Ar dimana saat itu di TKP melakukan pengangkutan gas elpiji 3 kg dengan 3 unit mobil jenis pick up.

“Terlapor Ys mengangkut 100 tabung gas elpiji 3 Kg dan terlapor AW mengangkut 144 tabung gas dan terlapor Ar mengangkut sebanyak 106 tabung gas elpiji, dimana tabung tersebut dibawa tanpa izin, dengan dia membeli dari pangkalan seorang yang bernama JT yang terletak di Kelurahan Anggeberi, Kabupaten Konawe dengan harga antara Rp. 24.000 sampai Rp.25.000,” kata Heri, saat conferensi pers , Selasa (22/9/2020).

Dia juga menambahkan para pelaku membeli dari pangkalan yang di kuasai oleh berinisial Ir yang terletak di Desa Pohara Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

“Selanjutnya rencana terlapor yaitu YS, AW dan juga Ar ini akan menjual gas ke masyarakat dengan harga yang bervariasi tentunya lebih mahal,” ungkapnya

Heri menegaskan, bahwa pelanggarannya adalah seharusnya pangkalan itu menjual langsung kepada masyarakat bukan diperjualbelikan kepada orang ke orang

“Itu dari agen dengan harga eceran sekitar Rp.16.000 kemudian dijual ke pangkalan seharga Rp18.000 setelah itu dari pangkalan jual lagi ke masyarakat langsung tanpa ada perantara orang per orang,” terangnya.

Polisi yang berpangkat Kombes Pol, juga menuturkan, proses yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan ada barang bukti yaitu tabung elpiji 3 Kg serta kendaraan yang mengangkut, barang bukti yang diamankan 350 tabung gas elpiji yang diamankan ukuran 3Kg dan 3 unit mobil jenis pick up. Kemudian dua rangkap surat perjanjian elpiji 3 Kg agen dengan pangkalan.

“Sesuai dengan SOP penyelidikan dan penyidikan kita lakukan verifikasi, kemudian kita klarifikasi dan akan melakukan gelar perkara terkait dengan hal ini, yaitu dari proses klarifikasi tadi merupakan suatu langkah penyelidikan kita akan tingkatkan nanti gelar perkara, baru kita bisa melakukan penetapan tersangka itu mekanismenya jadi saat ini dari lima terlapor masih di proses sebagai terlapor,” jelas Heri

Terang Heri, pihaknya akan segera menuntaskan kasus tersebut meskipun diberi waktu 14 hari dan agar bisa dari proses penyelidikan menaikan menjadi proses penyidikan untuk menetapkan tersangka.

“Tiga tersangka yaitu YS, AW, Ar itu dikenakan UU No 7 tahun 2014 juncto UU No.22 tahun 2001 tentang migas, sedangkan pada pangkalan yang seharusnya menjual kepada masyarakat langsung itu dikenakan dengan pidana perlindungan konsumen undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 kepada Ir dan JT,” tutupnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan