Ombudsman Sultra Gagas Pengawasan Layanan Publik Lewat Media Sosial

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo saat membuka FGD (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo saat membuka FGD (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam rangka memastikan transparansi  pengawasan layanan publik di tengah pandemi, maka Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) mengganggas sistem pengawasan lewat media sosial.

Upaya pengawasan ini menjadi terobosan Ombudsman Sultra dalam melakukan pengawasan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Terobosan ini mulai dibahas oleh Ombudsman Sultra dengan melibatkan berbagai narasumber seperti media massa (Pers), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan mahasiswa melalui forum Focus Group Discussion (FGD) di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (25/10/2021).

Mereka di kumpulkan guna meminta saran dan masukan, serta membangun kesepahaman bersama dengan Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, mengatakan saat ini pihaknya tengah mendorong pengawasan pelayanan publik di media sosial. Olehnya, maka hal ini tak bisa dibebani semuanya kepada Ombudsman sehingga penting melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Sehingga kami membuat kegiatan ini guna membangun jejaring antara Ombudsman dengan media, mahasiswa serta pihak terkait. Kegiatan ini juga membahas terkait cara melakukan pengawasan bersama terhadap pelayanan publik,” papar Mastri.

Melalui FGD tersebut diperoleh beberapa masukan dan saran dari peserta agar Ombudsman semakin dikenal masyarakat akan tugas dan fungsinya.

Pertama, terkait dengan pengelolaan media sosial. Seperti yang diketahui, Ombudsman Sultra memiliki empat media sosial yaitu Facebook, Youtube, Instagram, dan twitter.

“Keempat medsos itu, bagaimana caranya bersinergi untuk mensosialisasikan secara masif peran dari Ombudsman kepada masyarakat. Terkait dengan tugas dan fungsi Ombudsman,” ujar Mastri.

Tak cuma itu Ombudsman juga turut melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik melalui medsos. Kemudian, apabila terdapat keluhan terhadap layanan pemerintah bisa langsung melaporkan kepada Ombudsman.

Kedua sebut Mastri, media sosial Ombudsman kedepannya dalam membuat konten dengan durasi yang singkat padat dan jelas, agar masyarakat dapat memahami maksud dan tujuannya.

“Dari masukan dan saran dalam kegiatan tadi, kedepan kami membatasi durasi konten yang tadinya hampir 15 menit sekarang maksimal 5 menit,” beber Mastri.

Tambahnya, namun jika konten yang ada itu menarik dan penting bagi masyarakat maka bisa dibuat lebih dari durasi yang telah ditetapkan. Terakhir kata dia untuk menarik perhatian masyarakat maka kedepannya akan dibuat suatu event berkala yang menarik perhatian baik secara daring ataupun melalui medsos.

Diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan