Panwascam Kabangka Kawal Netralitas ASN

  • Bagikan
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Kabangka, Ramadhan Mongkito. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Kabangka, Ramadhan Mongkito. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : MUNA – Guna memantapkan kesepahaman tentang proses tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kabangka, Kabupaten Muna gelar sosialisasi pengawasan pemilu di Balai Desa Wakobalu Agung, Jumat (7/12/2018).

Panwascam Kabangka mengajak, kepada pemangku kepentingan baik di pemerintahan maupun non pemeritah agar bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran pesta demokrasi lima tahunan itu. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa serta perangkatnya untuk selalu netral.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Kabangka, Ramadhan Mongkito, mengatakan dalam UU Desa dan UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur, bahwa kepala desa berserta perangkat dilarang terlibat dalam politik praktis. Begitu juga ASN.

“Kita bercermin dari penyelenggaran pemilu sebelumnya, banyak oknum Kades dan ASN dengan dalil tidak tahu justru terlibat politik praktis. Tugas mereka itu melayani masyarakat. Itu yang kita ingin sadarkan bahwa pelanggaran sebelumnya agar tidak terulang lagi,” kata Ramadhan.

Menurutnya, kegiatan serupa akan selalu digalakkan agar kualitas perhelatan demokrasi makin baik. Sebab Bawaslu harus mendorong partisipasi masyarakat secara optimal, bekerja sinegris bersama seluruh stackholder dan elemen masyarakat guna mengawasi dan menegakkan hukum pemilu secara tegas dan adil.

“Sebab keadilan pemilu dapat diwujudkan jika Bawaslu bekerja secara terbuka, profesional,imparsial, akuntabel, dan berintegritas,” ungkap Sekbid Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pimpinan Daerah Pemuda Muhamadiyah Muna itu.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan