Pelaku Lainnya Pengrusakan Apotek Puuwatu Farma Tertangkap, Ternyata Pernah Curi Motor

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus pengrusakan Apotek Puuwatu Farma, Kendari, Kamis (7 April 2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terduga pelaku lainnya pengrusakan Apotek Puuwatu Farma, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tertangkap polisi. FN sempat buron selama 17 hari.

“Satu pelaku FN (DPO) berhasil diamankan di rumah neneknya di Kelurahan Puwuuatu,” jelas Kabag Operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, Kamis (7 April 2022).

Aksi pemuda 19 tahun ini bersama rekannya, Arman yang lebih dulu tertangkap, sempat terekam kamera pemantau milik apotek. Peristiwa itu berlangsung Sabtu (19 Maret 2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kompol Jupen menerangkan, keduanya baru saja pesta minuman keras sebelum melakukan penyerangan.

FN ketika itu pergi ke Apotek Puuwatu Farma dan terlibat cekcok dengan salah seorang pegawai apotek. Dia lalu kembali ke lokasi bersama rekannya sambil membawa senjata tajam dan busur untuk merusak apotek tersebut. Akibat perbuatan pelaku, pihak apotek merugi sekitar Rp 19 juta.

(Baca: Perusak dan Pembusuran di Apotik Puuwatu Ditangkap Polisi)

Sementara barang bukti diamankan polisi, berupa dua parang dengan panjang masing-masing 55 sentimeter dan 47 sentimeter, empat anak busur, empat batu, satu celana motif loreng, serta satu motor metik.

“Saat pengembangan, pelaku FN ini merupakan orang yang selama ini kita cari atas tindak pidana curanmor (pencurian motor sekitar Februari) yang TKP-nya di Lorong Durian, Wua-Wua,” ungkapnya.

FN kini terancam hukuman penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, terduga pelaku FN akan diproses dengan dua tindakan pidana.

“Diproses perkara pencurian dan pengrusakan,” ujarnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan