Pembangunan Smelter PT Tiran Pekerjakan 800 Orang Konut

  • Bagikan
Kunjungan DKP Provinsi Sultra meninjau kelayakan lokasi Pelabuhan Smelter. Foto: Dok.Tiran
Kunjungan DKP Provinsi Sultra meninjau kelayakan lokasi Pelabuhan Smelter. Foto: Dok.Tiran

SULTRAKINI.COM: PT Tiran Mineral yang sedang melakukan pembangunan pengolahan hasil tambang (smelter) di Desa Waturambaha, Kecamatan Laosolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, telah mempekerjakan 800 orang yang didominasi oleh warga kabupaten setempat.

Humas PT Tiran Group, La Pili, menjelaskan hal itu melalui siaran pers yang dikirimkan kepada SultraKini.com, Minggu (13 Juni 2021) pagi.

Menurutnya, jumlah serapan tenaga kerja itu akan bertambah lagi manakalah smelter yang dibangun sudah beroperasi.

Untuk itu, ia mengharapkan semua pihak atas pembangunan smellter dimaksud.

Saat ini, PT Tiran Mineral sementara melakukan kegiatan perencanaan yang meliputi penataan lokasi seperti pembukaan jalan penghubung, pelabuhan, termasuk meratakan gunung yang ada di dalamnya.

Menurut La Pili, dalam aktivitas tersebut jika menemukan bahan galian yang mengandung mineral maka pihaknya dapat menjualnya dengan tetap membayar pajak.

“Atas perintah undang-undang bisa mengambilnya untuk dilakukan penjualan sesuai izin usaha perambangan untuk penjualan hasil kandungan mineral yang telah diberikan kepada PT Tiran Mineral, dan pihak Tiran komitmen membayarkan pajaknya ke negara,” terang La Pili.

Berkaitan dengan aktivitas pembanguan smellter tersebut, kata La Pili, semua legalitas seperti IUP, Izin Industri, IPPKH, IUPKI, dan segala izin lainnya sudah lengkap dipenuhi.

Untuk itu, ktanya, jika ada pihak yang mempersoalkan izin dan legalitas lainnya maka itu sudah masuk kategori pidana karena sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan yang sedang berjalan.

“Dan bila itu terus-terusan dilakukan bahkan mengarah kepada tindakan menghasut maka bisa jadi akibatnya tidak hanya berurusan dengan pihak perusahaan malah nanti juga akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” tegas La Pili.

Dijelaskan pula, segala legalitas yang dikeluarkan kepada Pihak Tiran untuk aktivitas di Waturambaha adalah legalitas yang berkaitan dengan pendirian smelter. Bahwa ada tuduhan bahwa perusahaan itu hanya berkedok untuk sekedar menambang maka sangat tidak mungkina, karena pihak Tiran sudah mempunyai lahan tambang di Lameruru Langgikima Konawe Utara seluas 1.400 Hektar yang diperkirakan ditambang sampai 20 tahun ke depan pun tidak akan habis.

“Jadi kalau Tiran tujuannya hanya sekedar menambamg tentu tidak perlu lagi ke Waturambaha cukup  kita maksimalkan saja yang di Lameruru Langgikima tersebut. Tapi karena kita ingin supaya daerah Konawe Utara ini punya smellter sendiri,  sehingga pihak Tiran dengan segala ikhtiar melalui PT Tiran Mineral bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya,” bebernya.

Ditargetkan smelter tersebut beroperasi pada tahun 2022/2023.

Selain itu, PT Tiran Group telah memiliki sejumlah usaha di Sulawesi Tenggara, seperti pabrik gula, perkebunan, peternakan, pertambangan, serta Unilever.

“Tiran Group  dengan segala unit usahanya tersebut telah mempekerjakan masyarakat di daerah ini lebih dari 10.000 orang,” demikian La Pili menjelaskan.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan