Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kelas IIA Kendari Terciduk di Dalam Kamar Hotel

  • Bagikan
Kasatres Narkoba Polres Kendari, Andi Agusfian Pranata dalam konferensi pers. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peredaran gelap narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Kelas IIA Kendari kembali terjadi. Kali ini tersangka MS (35) yang dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba berinisial HN (30).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap RS pada hari Sabtu (13/2) sekitar pukul 19.20 Wita di Hotel Mitra Kamar 07 Jalan R. Soeprapto Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari,” jelas Kasatres Narkoba Polres Kendari, Andi Agusfian Pranata, Kamis (18/2/2021).

Saat ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, berupa 33 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,65 gram yang terdiri dari 10 paket ditemukan dalam dompet milik RS dan 23 paket ditemukan dalam dos ponsel.

RS mengaku, puluhan paket sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari HS seorang narapidana yang sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari.

Tak tinggal lama setelah mendapat dari keterangan tersangka, polisi langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Kendari dan berkoordinasi dengan petugas lapas.

“Setelah berkoordinasi dan melakukan penelusuran, petugas lapas berhasil mengamankan sebuah telepon genggam milik HS yang diduga digunakan berkomunikasi untuk menyerahkan sabu kepada RS,” jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kendari guna proses selanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, serta paling lama 20 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan