Perubahan Warna Dasar Tanda Nomor  Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Pertengahan Juni

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: Kebijakan perubahan warna dasar plat nomor atau Tanda Nomor  Kendaraan Bermotor (TNKB) dijadwalkan mulai berlaku pertengahan Juni 2022 ini.

Dilansir dari laman Korlantas.polri.go.id, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.

“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin di gedung NTMC Jakarta pada Selasa, 31 Mei 2022.

Dia menuturkan adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menyebabkan tidak semua kendaraan mendapat nomor plat baru. Namun diutamakan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian  yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Sabtu (4 Juni 2022)

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Penggantian warna plat plat hitam menjadi putih ini tidak ada biaya tambahan. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan yang akan dikeluarkan pada saat melakukan pergantian warna plat nomor dari hitam menjadi putih. Pergantian itu dilakukan ketika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi.

“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir perubahan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Karena PNPB-nya masih mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 76/2020.

Laporan:  Elsa Claudia
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan