PMII Soroti THM Buka Prostitusi Berkedok Karaoke di Kendari

  • Bagikan
PKC PMII Sultra menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Kendari terkait maraknya aktivitas prostitusi berkedok THM di Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM) 
PKC PMII Sultra menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Kendari terkait maraknya aktivitas prostitusi berkedok THM di Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Kendari, Selasa (28 Juni 2022). Aksi ini dilakukan buntut dari maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyimpang berkedok karaoke di Kota Kendari. 

PMII Sultra menduga ada aktivitas THM di Kota Kendari khususnya THM Gatsby sangat inprosedural serta melakukan kegiatan prostitusi berkedok karaoke sehingga harus dilakukan penindakan secara tegas oleh pemerintah Kota Kendari.

“Salah satu THM yang berada di Kota Kendari, dalam hal ini Gatsby kami duga telah melakukan aktivitas inprosedural yang berkedok karaoke. Ini terbukti saat tim eksternal PKC PMII Sultra menggali informasi serta mengumpulkan bukti dari berbagai sumber terpercaya, Gatsby Kendari melakukan aktivitas esek-esek (Prostitusi) yang secara hukum maupun agama sangat di haramkan,” ungkap Muhammad Firmansyah, Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Sultra dalam orasinya, Selasa (28 Juni 2022).

Sebagai Ibukota Provinsi, menurutnya, Kota Kendari yang dikenal sebagai kota bertakwa adalah tempat persinggahan maupun pusat administrasi segala jenis aktivitas bisnis dan sebagainya, memiliki potensi bisnis hiburan malam yang dimanfaatkan oleh beberapa pengusaha sebagai tempat menghilangkan kepenatan ataupun sekedar mencari suasana baru.

Olehnya itu, lanjut Firmansyah, potensi ini harus betul-betul dimanfaatkan secara baik dan tentunya harus dilakukan pengawasan yang ekstra oleh Pemerintah Daerah Kota Kendari sebagai pemegang otoritas Perda THM (Tempat Hiburan Malam) serta aparat hukum kepolisian. Karena jika ada yang menyimpan, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 296 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai dengan aturan undang-undang KUHP barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” ucapnya.

Selain secara hukum, PMII menilai tindakan prostitusi tersebut juga sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam serta tagline Kota Kendari yakni Kendari Kota Bertakwa.

Hal lain, pandangan PMII bahwa tindakan prostitusi sangat berdampak buruk bagi masyarakat khususnya meningkatnya angka kasus perceraian di Kota Kendari.

Terbukti, berdasarkan data yang dihimpun PMII di Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, angka perceraian di Sulawesi Tenggara yang terbesar berada di Kota Kendari sebanyak 121 kasus perceraian yang didominasi gugatan istri kepada suaminya dikarenakan beberapa persoalan salah satunya adalah perselingkuhan.

“Sehingga dengan adalanya THM Gatsby yang berkedok tempat karaoke seolah menyediakan fasilitas perselingkuhan para lelaki yang telah memiliki istri,” ujarnya.

Selain melakukan tindakan prostitusi berkedok karaoke, PMII juga menduga THM Gatsby juga melakukan aktivitas tanpa tanpa memikirkan keselamatan para konsumen, karena belum selesainya kontruksi bangunan Gatsby.

Hal itu menurut pandang masa aksi sangat bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 ayat 1 bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi atau menggunakan barang dan/atau jasa.

“Menurut hasil penelusuran kami juga, ada beberapa bagian bangunan gedung Gatsby ini masih dalam tahap pembangunan, tentu ini bisa membahayakan keselamatan pengunjung (konsumen), kira-kira kalau terjadi hal yang kita tidak inginkan siapa yang bertanggung jawab,” bebernya.

Berdasarkan beberapa persoalan itu, PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI) melalu Bidang Eksternal meminta kepada pemerintah Kota Kendari untuk menindaki penyakit masyarakat yang dapat mendatangkan bencana kemurkaan itu.

“Kami minta dan mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk meninjau kembali perizinan dan menutup THM Gatsby, dikarenakan menyediakan fasilitas prostitusi, dan ketidaklayakan pengoperasian usaha yang membahayakan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun media ini dari hasil pertemuan antara masa aksi PKC PMII Sultra bersama Pemerintah Kota Kendari saat menerima unjuk rasa, bahwa data hasil penelusuran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari bahwa THM Gatsby merupakan Eks THM Galaxy.

“Terkait dengan izin Gatsby ini kami sedikit bingung, karena THM ini sangat awam, tapi setelah kita cari titik koordinat dari karaoke ini ternyata ada di Eks Galaxy. Jadi kalau terkait izin yang selama ini didaftar kami (DPM-PTSP) masih Galaxy, sementara bicara perubahan nama itu tidak mudah prosesnya panjang, karena harus ada perubahan akta, jadi kalau di estimasi pasti belum ada peralihan nama,” ungkap Maman Firman Syah, Kepala DPM-PTSP Kota Kendari.

Maka dari itu, Maman mengaku, sangat berterima kasih dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh PKC PMII Kota Kendari ini, karena menjadi masukan bagi DPM-PTSP untuk segera dilakukan tindak lanjut.

“Kami minta agar teman-teman masa aksi (PMII) surati kami sebagai bahan atau dasar untuk dilakukan penindakan. Karena jujur kami sangat berterimakasih dengan aspirasi ini,” ucapnya.

Kepala Dinas Pariwisata, Abdul Rifai, mengatakan adanya gerakan aksi dari PKC PMII  merupakan aspirasi positif sebagai bahan introspeksi bagi dinas untuk menyegarkan kembali aksi-aksi pengawasan bagi tempat-tempat hiburan malam.

“Mudah-mudahan dengan adanya aspirasi ini kita bisa berbenah diri, sehingga bisa menciptakan suasana yang baik dan menciptakan suasana yang aman bagi pengunjung di Kota Kendari,” katanya.

Dikatakannya, bahwa terkait dengan pengawasan THM selama ini memang dilakukan secara periodik karena adanya keterbatasan anggaran, sehingga kedepannya hal tersebut menjadi pekerjaan rumah Dinas Pariwisata agar meningkatkan lagi pengawasan.

“Jadi ini perlu dibentuk tim terpadu, karena di dalam saat operasional THM itu kita liat secara kasat mata tidak terjadi apa-apa, tapi ternyata ada oknum-oknum, sehingga ini kedepan perlu dilaporkan pada pimpinan harus dibentuk tim terpadu,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak THM Gatsby belum dapat dikonfirmasi terkait dengan beberapa tundingan yang diduga oleh PKC PMII Kota Kendari. Media ini masih akan terus berupaya mengkonfirmasi kepihak terduga.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan