Polisi Tangkap Pengedar Sabu Lintas Daerah

  • Bagikan
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka dari tangan ARI. (Foto: Suparman Sultan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang berinisial ARI, lantaran diduga kuat menjadi badar nakoba jenis sabu. Data kepolisian diketahu, ARI mengedarkan sabu disejumlah tempat di Provinsi Sulawesi Tenggara, misalnya Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana.

Penangkaan ARI dilakukan di daerah tempat tinggalnya, yaitu Desa Palambua, Kecamatan Pomalaa pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 16.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, AKP Gazaly Yusuf menuturkan ARI mendapatkan suplai barang haram tersebut dari salah seorang yang hingga kini identitasnya belum diketahui.

“Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang menurut kesaksian pelaku tidak mengetahui identitas pengirim tersebut, dia (pelaku) hanya menerima barang tanpa mengatahui secara pasti identitas pengirim, nah ini salah satu cara mereka untuk memutuskan mata rantai,” terang AKP Gazaly, Rabu(7/3/2018).

Dia menambahkan, pihaknya tidak pernah merasa lelah dan terus melakukan pengembangan dan melacak barang bukti lainnya. Bahkan, pihaknya telah mengagendakan pelacakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu lintas daerah.

“Sampai hari ini, kami tetap melakukan pengembangan terhadap tersangka ARI, dimungkinkan ada barang bukti lain, atau tersangka-tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran ini,” tambahnya.

Barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka adalah narkoba jenis sabu seberat 0.5 gram, uang senilai Rp 3 juta, alat timbang, alat isap sabu, pirek, dan peralatan lainnya.

ARI terancam Pasal 114 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkoba, yaitu kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Laporan: Fikar/Suparman Sultan

  • Bagikan