Seorang PNS di Muna Diringkus Pesta Sabu Bersama Rekannya

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi Kasatres Narkoba, AKP Syarifuddin saat konfrensi pers pengungkapan sabu dirumah edukasi anti narkoba Polres Muna, Rabu (23/5/2019). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi Kasatres Narkoba, AKP Syarifuddin saat konfrensi pers pengungkapan sabu dirumah edukasi anti narkoba Polres Muna, Rabu (23/5/2019). (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: MUNA – Bulan Ramadan 1440 Hijiriah, Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda dengan tujuh tersangka. Salah satu tersangka merupakan PNS.

Pengungkapan pertama terjadi pada (15/5/2019), Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Awalnya, pengedar berinisial RS dibekuk di rumahnya, Jalan Kancil, Kelurahan Watonea dengan barang bukti dua saset sabu seberat 0,5 gram, uang tunai Rp 2,1 juta hasil transaksi dan 179 saset kosong.

Dari hasil pengembangan penangkapan RS, pihak kepolisian kemudian menangkap tersangka IQ yang merupakan pemain lama pengedar sabu dan DA berperan sebagai kurir di kediaman masing-masing.

Kemudian, pengungkapan kedua terjadi pada (16/5/2019) sekitar pukul 10.15 Wita di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Fokuni, dimana Satres Narkoba mengamankan satu orang tersangka AS alias LM yang saat itu hendak menebus motor yang digadainya di Jalan Lakilaponto.

Dengan dalih motor AS alias LM lebih dulu digadai oleh temannya seharga Rp 800 ribu, sehingga saat itu tersangka diberikan barang haram tersebut seberat 0,51 gram sebagai jaminan.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, mengatakan untuk pengungkapan ketiga terjadi pada (16/5/2019) sekitar pukul 13.30 wita, dengan mengamankan tiga orang tersangka yakni AF dan JU di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Fokuni yang tengah berpesta sabu, dengan barang bukti tiga saset sabu seberat 0,43 gram, tiga saset kosong, alat hisap dan sendok takar.

Satres Narkoba juga turut mengamankan satu orang tersangka berinisial MA yang tak lain merupakan seorang PNS aktif sebagai staf di Kelurahan Raha I, yang ikut berpesta sabu.

“Jadi ceritanya MA ini hendak menagih hutang di rumah tersangka AF tapi saat itu AF dan JU sementara berpesta sabu dan MA pun ikut berpesta,” jelas Agung saat konfrensi pers pengungkapan sabu dirumah edukasi anti narkoba Polres Muna, Kamis (23/5/2019).

“Dari hasil introgasi di TKP pertama barang haram tersebut didapat dari jaringan Lapas Kendari, sementara di TKP ke dua dan tiga masih seputaran kota Raha dan dari ketujuh tersangka empat orang dinyatakan sebagai pengedar,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke tujuh tersangka tersebut dikenakan Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan