Suami Mutilasi Istri Gara-Gara Minta Mobil

  • Bagikan
Tersangka M Kholil bin Entong (kiri) bersama istrinya yang tak lain korban Siti Saidah. (Foto: liputan6.com)

SULTRAKINI.COM: Polisi berhasil mengungkap dalang pembunuhan seorang wanita yang dimutilasi dan dibakar di Ciranggon, Majalaya, Karawang, Jawa Barat. Motif dibalik pembunuhan keji tersebut, karena sakit hati.

Korban diketahui bernama Siti Saidah alias Sinox alias Nindy alias Desi Wulandari (21). Pembunuhnya tak lain dilakukan suaminya sendiri bernama M Kholil bin Entong (23).

“Sempat terjadi pertengkaran antara tersangka dengan korban. Motifnya karena sakit hati, korban nyebut-nyebut orangtua dia (tersangka). Sudah sakit hati dia (tersangka) tersinggung,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mapaseng dilansir dari Liputan6.com, Kamis (14/12/2017).

Pertengkaran tersulut karena persoalan tuntutan hidup. Saat itu, kata Maradona, korban yang bekerja sebagai sales promotion girls (SPG) sebuah perusahaan properti meminta suaminya yang merupakan petugas kebersihan itu membelikan mobil.

“Caranya beli mobil, jual motor. Tapi suaminya ini tidak menyanggupi. Bertengkarlah, sampai ke masalah susu anak dan merembet ke orangtua,” kata Maradona.

Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah Kholil melapor ke polisi karena kehilangan istrinya. Rupanya laporan kehilangan itu hanya alibi pelaku.

“Penyidik menelusuri keterangan M Kholil yang janggal, kemudian akhirnya tidak dapat beralibi lagi dan mengakui perbuatannya,” ujar Hendy melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Kholil mengaku telah membunuh istrinya dengan cara memutilasi dan membakarnya. Dia akhirnya menunjukkan tiga lokasi pembuangan potongan tubuh istrinya tersebut.

“Kepala dan kedua kaki korban dibuang di tiga tempat yang tak berjauhan, yakni di wilayah Curug Cigentis, Loji, dan Pangkalan, Karawang,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan Kholil, pembunuhan sadis itu dipicu pertengkaran rumah tangga pada Senin, 4 Desember 2017. Keduanya terlibat cekcok mulut dan pertengkaran fisik.

“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul leher korban menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali dan korban terjatuh,” ucap Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan di Jakarta, Rabu (13/12/2017)

Saat itu kepala korban membentur lantai rumah. Pelaku kemudian mengecek nafas dan nadi korban. Diduga korban telah meninggal dunia.

Keesokan harinya, pelaku keluar rumah membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanjaan. Barang-barang tersebut digunakan untuk melakukan aksi kejahatan lainnya yang dianggap dapat menghilangkan jejak kejahatan.

Setelah membeli peralatan yang diperlukan, pelaku lantas memutilasi tubuh istrinya. Bagian kepala dan kedua kaki korban selanjutnya dibuang di tiga lokasi berbeda.

Pelaku melanjutkan membuang badan korban di Ciranggon, Majalaya, Karawang pada Rabu, 6 Desember 2017. Bukan hanya itu, pelaku juga membakar badan istrinya yang telah terpisah dengan anggota tubuh lainnya.

“Pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat lainnya milik korban,” ucap dia.

Kini polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa botol Mizone berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, sofa kasur terdapat bercak darah korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan membersihkan bekas darah.

“Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tandas Hendy.

Setelah identitas tersangka dan korban kasus mutilasi yang terjadi di Karawang, Jawa Barat bisa diungkap, polisi kini mengembangkan kasusnya dengan fokus mencari potongan-potongan tubuh korban yang dibuang tersangka di tempat lain.

Berbekal keterangan tersangka, polisi langsung pergi ke tempat pria tersebut membuang potongan-potongan tubuh korban yang juga istrinya.

Potongan tubuh berupa kepala dan kaki ditemukan di sebuah kawasan air terjun di Kampung Loji, Kecamatan Tegalwaru perbatasan Karawang dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap pembunuhan keji tersebut sudah direncanakan tersangka. Sehari sebelum dibunuh, korban diinapkan di rumah kontrakan mereka. Lalu tersangka membeli sebilah golok dan plastik untuk membungkus potongan tubuh sang istri.

Sejauh ini polisi tidak menemukan indikasi keterlibatan orang lain dalam pembunuhan Siti Saidah. Ada dugaan pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka.

Atas kasus ini polisi sudah mengumpulkan sejumlah bukti kejahatan. Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatan kejinya dengan dalih dipicu pertengkaran dalam rumah tangga yang sudah dibina selama dua tahun terakhir, serta melahirkan seorang anak.

Sumber: liputan6.com

  • Bagikan