Tingkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, KPPI Sultra akan Gelar Musda

  • Bagikan
Ketua KPPI Sultra, Suleha Andi Bahar (Foto: Ist)
Ketua KPPI Sultra, Suleha Andi Bahar (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana menggelar Musyawarah Daerah ke-2 pada 27 Oktober 2021, di Kendari.

Penasehat KPPI Sultra, Poppy Manahutu menjelaskan dalam pelaksanaan Musda nantinya akan di evaluasi kinerja pengurus selama lima tahun periode kepemimpinan sebelumnya. Nantinya juga akan dipilih ketua KPPI untuk periode 2021 hingga 2026.

Persiapan Musda kata dia, sudah mencapai 80 persen tinggal menunggu hari pelaksanaannya. Untuk peserta yang dihadirkan ada dari unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), kemudian tentunya dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sultra sendiri, selain itu ada dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KPPI Kabupaten dan Kota seluruh wilayah di Sultra.

“Berikutnya, perwakilan perempuan dari partai-partai politik yang mendapat kursi di parlemen dan itu rekomendasi dari partai,” ungkap Poppy, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, Ketua KPPI Sultra, Suleha Andi Bahar menjelaskan maksud dari organisasi ini adalah gabungan dari seluruh perempuan dari partai yang masuk dalam Pemilu 2019 dan itu terpilih dan memiliki kursi di parlemen. Sementara itu untuk jumlah keseluruhan anggota yang ada di SK KPPI itu ada sekitar 60 sampai 70 perempuan politisi.

“KPPI ini menjadi wadah untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada perempuan bagaimana caranya duduk sebagai anggota legislatif serta dapat mengisi 30 persen kuota di parlemen,” ujarnya, Kamis (21/10/2021).

Jadi, kedepannya diharapkan perempuan bukan lagi sebagai pelengkap tapi ia sudah bisa duduk sebagai anggota legislatif. Selain itu, kata Suleha tujuan KPPI ini untuk memperjuangkan aspirasi dan hak perempuan kemudian, bagaimana caranya agar perempuan bisa mendapatkan kursi baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.

Itu semua kita godok supaya ketua partai atau pemerintah melihat ada KPPI yang  menjadi wadah untuk dijadikan anggota yang cerdas serta dapat menjadi wakil rakyat ketika duduk diparlemen. Jadi, pada pemilu 2024 nanti kita targetkan perempuan memiliki 30 persen duduk di parlemen sebagai wakil rakyat sesuai undang- undang.

“Perempuan yang masuk dalam keanggotaan di sini diharapkan dapat mengerti apa tujuan dia duduk di partai tersebut, jangan sampai dia hanya datang selfie dan membuang waktu. Jadi itu harus kita hindari,” tandasnya.

Diketahui, aturan tentang kewajiban kuota 30 persen bagi caleg perempuan adalah salah satu capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia pascareformasi. Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan