Wakatobi Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, Aliwangi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, Aliwangi (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dunia pendidikan di Wakatobi mulai mendapatkan angin segar setelah lebih dari setahun sekolah di liburkan akibat wabah Pandemi Covid-19.

Pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan Wakatobi mengeluarkan surat edaran nomor: 443.1/399 pertanggal 16 Agustus 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas atau melalui daring.

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi Aliwangi mengatakan, dengan diterbitkan surat himbauan tersebut, maka sekolah sudah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan PTM di sekolah se-Wakatobi ini juga berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan pengaturan, untuk jenjang SD dan SMP kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter),” kata Aliwangi, Selasa (24 Agustus 2021)

Sementara bagi satuan pendidikan  jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) kapasitas maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik perkelas.

Walaupun PTM telah diberlakukan, namun  ia berharap kepada seluruh komponen masyarakat dalam satuan pendidikan agar patuhi protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan