Aktivitas PT Mugni, DPRD Sultra: Itu Pelanggaran Pidana

  • Bagikan
Ketua Pansus Pertambangan DPRD Sultra, Suwandi Andi. (Foto: Istimewa).
Ketua Pansus Pertambangan DPRD Sultra, Suwandi Andi. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi, menyebutkan bahwa PT Mugni Energi Bumi yang saat ini masih melakukan aktivitas penambangan di lahan milik PT Antam merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dibawa ke rana pidana.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Agung yang telah dimenangkan oleh pihak PT Antam atas tumbang tindih dengan PT Mugni Energi Bumi, telah berkekuatan Hukum. Sehingga dia menegaskan bahwa PT Mugni tidak dapat melakukan aktivitas apapun.

“Sebagai anggota dewan tentu kita harus bicara bagaimana penegakan hukum. Artinya siapapun di negeri ini kalau sudah keputusan seperti itu (kementerian ESDM dan putusan kasasi MA) sudah tidak bisa melawan. Kalau melawan itu pembangkangan atau perbuatan melawan hukum,” ujar Suwandi Andi kepada SultraKini.com, Sabtu (3/11/2018).

Katanya, jika status CnC  telah dicabut,  maka perusahaan itu tidak boleh lakukan segala aktifitas produksi.

“Jika masih beraktifitas itu pembangkangan. Saya bukan ahli hukum. Tapi kami sebagai wakil rakyat bisa merekomendasikan itu pelanggaran pidana, karena sudah melawan hukum. Pertama, melawan kebijakan pemerintah pusat yang telah cabut CnC Kedua, melawan putusan MA,” paparnya

Senada dengan Suwandi Andi, Anggota Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Sultra, Yaudu Salam Ajo, menjelaskan bahwa penonaktifan CnC perusahaan PT Mugni Energi Bumi sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan teguran. Jika tidak diindahkan maka izin IUP harus dicabut.

“Sebagai anggota DPRD, saya bersyukur kalau dikeluarkan langka tegas penonaktifan CnC. Jika CnC telah dicabut walaupun IUP nya ada, tapi melakukan aktifitas pertambangan itu pelanggaran dan bisa dipidana, ” tegasnya

“Jadi perusahaan tambang manapun yang sudah dicabut CnC nya maka jangan lakukan aktifitas pertambangan atau produksi, apalagi terindikasi tumpang tindih IUPnya perusahaan lain,” tambahnya

Menurutnya PT Antam harus kembali melakukan gugatan ke PT Mugni karena masih melakukan aktifitas. Apalagi saat ini urusan tambang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya di SultraKini.com, PT Mugni Energi Bumi yang merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah dicabut izinnya oleh Dirjen Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pencabutan CnC perusahaan tersebut, dikarenakan adanya tumpang tindih divlahan milik PT Antam. Apalagi hal itu dikuatkan dengan adanya surat putusan MA tahun 2014 lalu yang menyatakan bahwa PT Antam sebagai pemenang gugatan.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan