Akui Kelangkaan Solar di Sultra, Pertamina Pastikan Kembali Normal

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kelangkaan bahan bakar minyak jenis solar di Provinsi Sulawesi Tenggara, diakibatkan keterlambatan pengiriman BBM yang mempengaruhi penyalurannya ke SPBU setempat.

“Antrian pengisian solar kemarin terjadi dikarenakan adanya kendala cuaca sehingga pengiriman BBM melalui kapal terlambat dan turut berdampak pada penyaluran di SPBU. Namun per hari ini penyaluran solar sudah berjalan normal kembali,” ujar Unit Manager Communication dan CSR MOR VII Pertamina Wilayah Sultra M. Roby Hervindo melalui rilisnya diterima SultraKini.Com, Sabtu (15/9/2018) malam.

Menurutnya, selama ini penyaluran BBM jenis solar berjalan normal dan sesuai alokasi kuota yang ditetapkan, yakni Januari-Agustus 2018 sebesar 73.342 KL. Untuk penyaluran Agustus sebesar 10.170 KL dengan rata-rata konsumsi harian 302 KL.

Namun demikian, peningkatan konsumsi solar meningkat tak dipungkiri Roby, akibat penyalahgunaan oleh kendaraan industri. Bahkan Pertamina telah memberikan sanksi penghentian pasokan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan terhadap tiga SPBU.

Sanksi diberikan lantaran SPBU telah melanggar penjualan BBM dengan drum, jerigen, tanki modifikasi, dan pelayanan truk industri serta sejenisnya. Akibatnya, penyaluran solar kepada tiga SPBU tersebut dialihkan ke SPBU terdekat, yakni SPBU 74.93105 Jalan Jend. A Yani Kecamatan Wuawua; SPBU 74.93103 Jalan Teratai by pass; SPBU 74.93109 Jalan Budi Utomo; dan SPBU 73.93201 Jalan Banawula Sinapoy.

(Baca: Pertamina Sanksi Tiga SPBU Nakal di Kendari)

“Pertamina memperketat pengawasan penyaluran solar subsidi, yang berdampak pengenaan sanksi kepada tiga SPBU di Agustus 2018 yang terbukti melakukan pelanggaran penjualan BBM,” jelas Roby.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Kendaraan industri di atas roda enam tidak berhak menggunakan solar bersubsidi.

Pertamina mengimbau, masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi, keluhan, maupun masukan terhadap pelayanan dan pelanggaran distribusi BBM dan LPG di lapangan.

“Pertamina berharap, kesadaran masyarakat maupun industri agar mematuhi peraturan yang ditetapkan terkait penggunaan solar subsidi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD geram terjadinya kelangkaan solar di wilayah Sultra. Pihaknya berencana memanggil pihak Pertamina guna menjelaskan penyebab kelangkaan tersebut.

(Baca: DPRD Sultra Geram Solar Langka, Pertamina akan Dipanggil)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan