SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen AA terhadap sejumlah mahasiswi di IAIN Kendari belum ada berakhir. Kasusnya belum tuntas diselesaikan hingga kini.
Pihak IAIN Kendari belum memutuskan sanksi apa yang tepat terhadap dugaan kasus tersebut lantaran masih melalui sejumlah proses sidang kode etik.
Wakil Rektor III IAIN Kendari, Herman, mengatakan setelah diputuskan oleh dewan kode etik tingkat Fakultas Tarbiyah, kasus dugaan pelecehan akan kembali disidangkan di tingkat dewan kode etik tingkat institut.
“Saat ini pihak terduga pelaku melakukan pengajuan banding selama sebulan penuh terhitung mulai (23/12/2020), setelah itu akan dilakukan sidang dewan kode etik institut yang berjumlah lima orang, di mana nantinya akan dilakukan pemeriksaan pelaku dan korban,” ucap Herman, Senin (11/1/2021).
Dikatakannya, terduga pelaku oknum dosen IAIN itu diberhentikan sementara karena melalui BAP yang dilakukan dewan kode etik fakultas ditemukan fakta dalam kasus tersebut.
“BAP dewan kode etik Tarbiyah menemukan faktanya bahwa pelaku melanggar kode etik dan diserahkan ke pihak rektorat. Dan kenapa kita lanjutkan di sidang dewan kode etik tingkat institut? Itu karena yang bersangkutan tidak menerima putusan dari dewan kode etik fakultas,” jelasnya.
Sidang dewan kode etik institut, kata dia, masih dalam bentuk klarifikasi–belum sampai ke tahap putusan, hingga data yang dikumpulkan tim kode etik institut cukup untuk membuktikan perbuatan pelaku.
“Sidang yang digelar belum putusan karena akan pemeriksaan data terduga pelaku yang diperoleh di fakultas,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi via teleponAfirudin Mathara, SH, MH selaku kuasa hukum terduga pelaku, ia belum bisa memberikan keterangan.
“Sebentar ya, ada yang harus saya selesaikan nanti saya hubungi kembali,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad mengaku akan menyelesaikan kasus tersebut bila perlu kurang dari 30 hari. Hal ini diucapkannya ketika menerima mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut kasus ini pada Senin (23/11/2020).
“Berulang kali saya katakan, jangan sampai menunggu 30 hari. Setiap hari saya akan tagih, sampai di mana progres. Bila perlu tidak sampai 30 hari, itu artinya saya ingin selesai secepatnya. Meskipun belum sampai 30 hari, kalau sudah jelas, ok kita putus,” ucapnya di hadapan sejumlah mahasiswa, Senin (23/11/2020).
Apabila masalah ini lewat dari 30 hari, lanjutnya, dirinya sendiri akan memberikan sanksi kepada dekan FTIK.
“Kalau pak dekan ini lebih dari 30 hari dia bekerja, saya yang memberi sanksi karena di aturan itu ada semua, jangan khawatir, insya Allah,” tambahnya. (C)
(Baca: (Baca: Korban Bersuara, Putusan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen di IAIN Kendari Tunggu 30 Hari)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido