Anak Mantan Rektor UHO Kembali Dijerat Kasus Sabu

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Anak mantan rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Abdul Rauf Tarimana berinisial PO (49) kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara. Dia disangkakan atas kasus sabu.

PO ditangkap bersama barang bukti satu saset bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram, satu bungkus rokok, dua buah telepon genggam, satu buah kartu ATM BCA, dan uang tunai Rp 250 ribu.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus usai BNN Sultra meringkus AW pada Senin, 19 Maret 2018 sekira pukul 19.30 Wita di Jalan A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. AW diringkus bersama barang bukti, berupa satu saset kevil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram, tiga bungkus saset kecil kosong diduga bekas sabu, dua buah alat isap sabu, lima buah korek api gas, lima buah pirex kaca, lima buah pipet kecil, empat kompor, dan satu buah telepon genggam.

“Pengembangan informasi pada pukul 22.30 Wita, tim BNNP Sultra berhasil mengamankan PO di depan kamar kos tersangkanya AW yIya beralamat Kecamatan Kambu, Kelurahan Lalolara,” Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sultra AKBP Bagus Hari Cahyo, Rabu (21/3/2018).

Dijelaskannya, AW mendapatkan sabu dari PO. Keduanya bertransaksi di perumahan dosen lama UHO Kendari.

Data BNN Sultra diketahui bahwa, PO berprofesi sebagai PNS di UHO Kendari. Dia sebelumnya ditangkap atas kasus yang sama dan dipenjara sebanyak dua kali. Kasus pertama terjadi di 2007, dia divonis 1 tahun bui. Kedua kalinya, dia divonis 3,5 tahun bui.

Penangkapan ketiga kalinya ini, dia diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terang AKBP Bagus.

 

Laporan: Rifin

  • Bagikan