Dampak Corona, PHRI Sultra Minta Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel

  • Bagikan
Ketua BPD PHRI Sultra, Hugua. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM:KENDARI – Mewabahnya virus corona atau Covid-19 tidak hanya berdampak terhadap pendidikan dan pariwisata, melainkan juga berdampak ke berbagai sektor, termasuk sektor binis hotel dan restoran.

Menanggapi hal itu, Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat kepada instansi perpajakan, pemerintah daerah (pemda), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal pemberian stimulus perpajakan dan perbankan untuk sektor pariwisata.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua BPD PHRI Sultra Hugua dan Sekretaris Eko Dwi Sasono tertanggal 20 Maret 2020 tersebut dilayangkan mengingat banyak hotel dan restoran di Sultra yang nyaris tutup, akibat dari merebaknya virus corona yang melanda seluruh dunia termasuk Sultra saat ini.

Hugua menyatakan, bahwa tingkat hunian hotel dan restoran saat ini hanya sekitar 10 – 15 persen, dan jika kondisi ini berjalan hingga satu bulan ke depan maka mayoritas hotel dan restoran di Sultra akan tutup.

“Dan pasti mayoritas karyawanya akan dirumahkan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPD GIPI) Sultra itu, Senin (23/3/2020).

Hal senada juga dikeluhkan Sekretaris BPD PHRI Sultra, Eko Dwisasono. Menurut dia, dengan tidak adanya pendapatan hotel dan restoran, maka otomatis perusahaan tidak dapat membayar pajak dan kewajiban cicilan pinjaman kredit perbankan bulanan.

Oleh karena itu, BPD PHRI Sultra meminta kepada pihak yang berwenang untuk membebaskan pajak dan restribusi lainya, serta menunda cicilan kredit perbankan hingga kondisi perekonomian membaik kembali .

“Virus Corona tidak hanya berpengaru kepada sektor perhotelan dan restoran saja, akan tetapi berpengaruh kepada semua orang termasuk para pedangang dan semua sektor informal lainya,” ujarnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan