Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Aswad Sulaiman

  • Bagikan
Rumah Aswad Sulaiman di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (Foto: Aplikasi Street View)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pertambangan yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun pada Selasa (3/10/2017) sore.

Ia pun diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.

Disinyalir hal tersebut dilakukan dengan melawan aturan hukum saat menjabat pejabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. 

Baca: KPK Tetapkan Aswad Tersangka Korupsi Rp 2.7 T, Begini Gambaran Rumahnya

Harta kekayaan Aswad sendiri berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang diakses SultraKini.com pada Rabu (4/10/2017), total harta kekayaan terakhir yang dilaporkan Aswad kepada KPK pada 3 Agustus 2015 tercatat sebesar Rp 3.865.440.552.

Ia pun mempunyai harta tak bergerak berupa tujuh bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 1.247.260.740.

Tak cuma itu, ia juga memiliki harta bergerak berupa mobil Daihatsu Taruna, Toyota Corolla Altis, dan Kia Sportage yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 313.620.000.

Selain itu, Aswad juga mempunyai peternakan dan pertanian yang nilainya Rp 565.153.300. 

Dia juga memiliki logam mulia dan benda bergerak lainnya seharga Rp 1.122.225.000. Kemudian giro dan setara kas Rp 617.181.512. 

Atas perbuatannya tersebut, Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan