Kasus Muharam P21, Kadis Perindag Muna Belum Diserahkan di Kejaksaan

  • Bagikan
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dugaan penganiyaan yang dilaporkan Muharam, berkasnya dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hingga kini, Polres Muna belum melakukan penyerahan tersangka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Muna La Ode Darmansyah ke Kejaksaan Negeri Muna dengan alasan yang bersangkutan masih kurang sehat.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, mengatakan berkas kasus Kadis Perindag Muna Darmansyah yang ditangani oleh penyidik, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU bahwa kasusnya dinyatakan sudah P21.

“Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap P21, tinggal kewajiban penyidik untuk menyerahkan ke penuntut umum. Penyidik Polres Muna akan menyerahkan tersangka Darmansyah secepat mungkin, hanya saja yang bersangkutan, waktu mau diserah terimakan ke JPU, masih dalam keadaan kurang sehat,” kata Debby saat ditemui diruang kerjanya, sabtu (30/5/2020).

(Baca juga: Kepala Disperindag Muna Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka)

Dia melanjutkan, kaitanya dengan proses kasus tersebut pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk JPU.

“Berkas yang sudah lengkap hasil petunjuk JPU yaitu 351 ayat 1, namun ada pasal tambahan yang belum lengkap yang akan dipenuhi, yah ada tambahan pasal, supaya untuk mengikat, namun pasal utamanya pasal yang disangkakan, yah pasal 351 ayat 1 itu,” ungkapnya.

Mantan Kasubdit satu Satresnarkoba Polda Bali ini, menyatakan, semua ada pentunjuknya diberkas JPU, setelah lalu dikirim sebagai tahap satu, diteliti dan dikembalikan lagi ke penyidik, untuk lebih mengikat lagi dari ketambahan pasal.

“Proses perdamaian, kita tidak monitor, penyidik Polres tidak ada perdamaian, kita tetap sesuai dengan prosedur, SPDP kan kita sudah kirim di Kejaksaan,” tegasnya.

Laporan : LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan