Tidak Terima Dinyatakan Covid-19, Seorang Ibu Asal Baubau Gugat Satgas Covid-19

  • Bagikan
Suasana sidang gugatan terhadap Anita (Foto: Aisyah Welina/ SULTRAKINI.COM)
Suasana sidang gugatan terhadap Anita (Foto: Aisyah Welina/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau dalam hal ini sebagai penanggung jawab pelaksanaan penanganan pencegahan Covid-19 menghadiri sidang perdana perihal gugatan Anipa (38) ibu rumah tangga asal Baubau di Pengadilan Negeri Kota Baubau, Selasa (27 Oktober 2020).

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Kota Baubau Syafiuddin Kube, mengatakan tuntutan tersebut merupakan hak dari masyarakat.

“Secara hukum adalah haknya. Namun terkait kasus ini kita sudah melakukan mekanisme dari pada tugas gugus tugas Covid-19 Kota Baubau,” kata Syafiudin, seusai menghadiri sidang, Selasa (27/10/2020).

Terkait dengan perdamaian yang disarankan pihak pengadilan kepada kedua belah pihak, menurutnya, merupakan bagian dari kewajiban moral pihak peradilan untuk menyampaikan kepada pihak yang bersengketa sehingga persoalan ini bisa terselesaikan dengan cara perdamaian.

Syafiudin mengaku, merespon baik hal tersebut. Pihaknya akan melakukan pertimbangan antara Pemerintah Kota Baubau dengan penggugat tersebut.

“Dengan pertimbangan dan catatan bahwa sepanjang apa yang merupakan kepentingan hukum dan yang menjadi hak daripada para tergugat tidak dirugikan,” tegas Syafiudin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Anipa, La Syahrir Haruna mengatakan, latar belakang dari tuntutan Anipa tersebut karena Anipa merasa dirugikan diberlakukan sebagai pasien Covid-19 sementara hasil rapid test yang dilakukan sebelumnya dinyatakan non-reaktif.

“Tiga hari sebelumnya telah melakukan rapid test di Puskesmas Wajo, yah disitu non reaktif, tapi ketika di rumah sakit diperlakukan sebagai pasien yang terkena covid-19,” terang Syahrirr (27/10/2020).

Akibat hal tersebut, kata Syahrir, kliennya merasa diintimidasi sehingga membuat kliennya merasa mengalami guncangan psikologi dan kemudian ketika selesai bersalin secara normal di RSUD Palagimata hari berikutnya ditetapkan oleh para tergugat sebagai pasien terkena Covid-19.

Meski demikian, Syahrirr mengaku, pihaknya juga harapkan dapat menempuh upaya perdamaian namun kembali lagi pihaknya akan serahkan pada keputusan dan permintaan dari kliennya.

“Jadi bicara soal perdamaian semua tergantung kepada klien kami,” tutupnya. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan