Usai Putusan Vonis Mantan Wakil Bupati Butur tidak Ditahan, Ada Apa?

  • Bagikan
Terdakwa Mantan Wakil Bupati Butur Ramadio saat mengikuti sidang putusan di PN Raha, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Terdakwa Mantan Wakil Bupati Butur Ramadio saat mengikuti sidang putusan di PN Raha, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha, Mantan Wakil Bupati Butur Ramadio yang divonis dengan hukuman pidana 6 tahun 3 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa agar segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), atas kasus tindak pidana persetubuhan anak, hingga kini belum juga ditahan. 

Usai sidang berlangsung, Ramadio masih dibiarkan bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Raha.

Terkait Ramadio tidak ditahan, Humas PN Raha sekaligus sebagai Hakim Anggota dalam sidang, Dio Dera Darmawan mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Siapa yang bilang terdakwa tidak ditahan, kemarin sudah putusan. Itu tanggung jawab Jaksa karena eksekusi putusan bukan pengadilan,” kata Dio kepada Sultrakini.Com, Jumat (12/2/2021).

Humas PN Raha itu juga membenarkan bahwa dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Raha Aldo Adrian Hutapea, diputusan bahwa memerintahkan terdakwa agar dilakukan penahanan di Rutan.

“Iyo, tapi yang melaksanakan putusan siapa? Jaksa, tanya ke Kasi Pidum Kejari Muna kalau begitu,” ucapnya.

(Baca: Mantan Wakil Bupati Butur Divonis 6 Tahun 3 Bulan, JPU Tegaskan Ajukan Banding)

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muna, Agus R. Senjaya, belum memberikan keterangan disebabkan lost kontak atau nomor hanphonenya tidak aktif.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna, Arif Andiono saat dihubungi menyampaikan, Ramadio tidak ditahan disebabkan putusan yang dibacakan dipersidangan berbeda dengan salinan putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Raha.

“Terdakwa untuk segera ditahan, diucapkan dalam persidangan, kan begitu. Tapi petikan putusan ketika kita terima, tidak seperti itu bunyinya,” katanya.

Arif Andiono mengaku juga belum bisa memberitahukan secara detail bunyi putusan yang diberikan PN Raha, khawatirnya jangan sampai apa yang diucapkan tidak sama dalam tulisan putusan.

“Kalau bunyinya seperti apa, saya takut salah ngomong. Entar nanti dibaca putusannya dong, yang jelas bunyi petikan dalam putusan tidak seperti itu,” akunya.

Menurutnya, Kejaksaan tidak melakukan tindakan eksekusi terhadap terdakwa karena bunyi petikannya berbeda dengan yang dibacakan dalam persidangan.

“Putusan yang diberikan kejaksaan dari pengadilan, satu untuk penuntut umum dan satu lagi kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya. Pengadilan yang kasih, gitu,” tuturnya.

Dia memberitahukan, bila ingin mengetahui terkait isi putusan dalam petikan yang diberikan pengadilan sehingga terang benderang, bisa langsung datang ke kantor.

“Datang saja ke kantor hari Senin yah, mana yang benar putusannya, putusan kan prodak dari Hakim dan kita yang melaksanakan putusan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tinggal dicari saja siapa yang salah,” tutupnya.  (C)

Laporang: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan