Diberi Upah Seratus Ribu Per Gram, Pria ini Rela Jadi Pengedar Narkotika Jaringan Lapas

  • Bagikan
Conferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu.(Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Conferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu.(Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari membekuk seorang pengedar narkotika jenis Sabu berinisial MRR (23) di rumah kos, Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 17:00 Wita.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa diseputaran di Jalan Laute Baru 1 sering terjadi peredaran gelap narkotika. Dari informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba menindak lanjuti dan mendatangi tempat tersebut.

“Pelaku berhasil MRR berhasil ditangkap, dan dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32 sachet seberat 56,83 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya,” kata Didik Efrianto, Kamis (15/4/2021).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah 2 (dua) kali menerima  paket Sabu dengan cara ditempel dari lelaki bernama Upi yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.

“Dua tempat ini di sekitar kelurahan Kemaraya sebanyak 20 gram dan langsung ditempelkan di sekitar jalan Wayong yang kedua di sekitar Jalan Sao-sao sebanyak 50 gram,” jelasnya.

Sambungnya, kemudian dipaketkan menjadi 35 (tiga puluh lima) paket Sabu. Dari 35 (tiga puluh lima ) paket Sabu tersebut, tiga paket telah di tempelkan di sekitar Kelurahan Bende sesuai arahan dari lelaki Upi. Sedangkan sisanya belum sempat di edarkan di tangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

“Tersangka mengaku keuntungan yang ia peroleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per gramnya,” pungkasnya

Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan