Dikbud Sultra Telusuri Dugaan Pungutan Berkedok Iuran Komite

  • Bagikan
Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio. (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio. (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara akan mengeluarkan surat edaran terkait adanya laporan indikasi pungutan dana bulanan dalam bentuk iuran komite dengan nominal tertentu kepada peserta didik, yang sangat membebani kemampuan ekonomi orang tua/wali siswa. Apabila indikasi tersebut terbukti, pelaku bisa dikenakan sanksi hukuman ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio, menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk kepentingan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dengan syarat dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan itu antara lain dicirikan dengan tidak menentukan jumlahnya, tidak berbatas waktunya, serta tidak ada sanksinya bagi yang tidak menyumbang.

“Namun indikasi laporan yang kami terima iuran komite pada sejumlah sekolah bukan dalam bentuk sumbangan, tapi pungutan. Alasannya, selain ditetapkan jumlah dan waktunya, peserta didik juga dikenakan sanksi jika tidak melakukan pembayaran,” ungkap Asrun, Selasa (17/12/2019).

Sehubungan dengan hal tersebut, Dikbud Sultra akan mempertegas mekanisme tersebut dalam bentuk surat edaran. Lembaga pendidikan yang melanggar atas surat edaran ini akan dikenakan hukuman disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sementara menelusuri kebenaran pungutan iuran komite yang dilakukan sejumlah sekolah di bawah tanggung jawab Dikbud Sultra. Kalau terbukti kami akan bertindak secara tegas terhadap persoalan ini. Kalau orang tua merasa keberatan, hal ini bisa langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib (kepolisian),” tegasnya.

Terkait dugaan pungutan dalam bentuk iuran komite telah dikeluhkan sejumlah orang tua/wali siswa. Jumlah yang dipatok pihak sekolahpun bervariasi, namun tetap di angka ratusan ribu rupiah. Bahkan, ada batas waktu dan konsekuensi apabila tidak membayaran.

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan