Gubernur Sultra Lantik Wali Kota Baubau dan Penjabat Bupati Buteng

  • Bagikan
Gubernur Sultra Ali Mazi melantik Wali Kota Baubau, Laode Ahmad Monianse. (Foto: dok. Diskominfo Sultra)

SULTRAKINI.COM: Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melantik Wali Kota Baubau Laode Ahmad Monianse dan Penjabat Bupati Buton Tengah (Buteng) Muhammad Yusuf di rumah jabatan Gubernur di Kendari, pada Senin (23 Mei 2022).

Dilansir dari Diskominfo Sultra, Gubernur turut di dampingi Wakilnya Lukman Abunawas dan Penjabat Sekretaris Daerah Asrun Lio, Forkopimda di dua kabupaten/kota dan keluarga pejabat menghadiri pelantikan yang digelar dengan jumlah undangan terbatas.

La Ode Ahmad Monianse yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Baubau menggantikan Wali Kota AS Thamrin yang meninggal dunia pada Januari 2022 lalu. Wali Kota baru akan melanjutkan pemerintahan pada sisa masa jabatan 2018-2023.

Pelantikan Wali Kota Baubau dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74-1241 pada 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara pada 20 Mei 2022.

Adapun pelantikan Penjabat Bupati Buteng berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.74-1208 tahun 2002 tentang pengangkatan penjabat Bupati Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 13 Mei 2022.

Berdasarkan keputusan tersebut, penjabat Bupati Muhammad Yusuf diberi enam tugas utama, yaitu:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  3. Untuk rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan perda serta perkada.

Selain itu, menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.

  1. Melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang di keluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Pejabat bupati juga membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

  1. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum pada 2024 dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buton Tengah pada 2024, serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.
  2. Melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19, di mana tugas dan kewenangannya memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Voirus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Ali Mazi mengatakan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau sejak meninggalnya Wali kota AS Thamrin masih tersisa satu tahun empat bulan, sehingga perlu ditetapkan wali kota definitif.

Sedangkan pelantikan Penjabat Bupati Buteng dimaksudkan untuk menghindari kekosongan jabatan bupati/wakil bupati periode 2017-2022 yang berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022.

Penjabat Bupati Buteng yang dilantik merupakan salah satu dari tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang diusulkan oleh Gubernur Sultra karena dipandang layak dan mampu menjadi Penjabat Bupati, melalui Surat Gubernur Sultra kepada Mendagri bernomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022, perihal Usul Pengangkatan Penjabat Buton Tengah.

“Semoga dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya,” ucap Ali Mazi, Selasa (24 Mei 2022).

Salah satu tugas utama dua pejabat/penjabat kepala daerah tersebut, lanjutnya, adalah bagaimana menjaga kondisi wilayah dan masyarakat senantiasa aman dan damai, serta tidak ada gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah yang dipimpin selama memegang jabatan. (C)

Laporan: Tian
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan