Hari Adiyaksa Ke-61, Kejari Muna Ungkap Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi di Muna, Mubar dan Butur

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing (kiri), (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM) 
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing (kiri), (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri Muna mengungkap penanganan sejumlah kasus tindak pidana khusus dan korupsi pada Hari Adhyaksa yang ke- 61, Kamis (22 Juli 2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengeluarkan beberapa surat perintah penangan kasus dugaan tindak pidana khusus dan korupsi terkait kerugian keuangan negara

Surat perintah pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Muna terkait tindak pidana khusus dalam penyelidikan kerugian keuangan negara pada penyimpangan rekonstruksi pembangunan pengaman pantai di Desa Wantulasi, Desa Lanosangia, dan Desa Konde pada pekerjaan penanggulangan bencana BNPB Kabupaten Buton Utara (Butur) pada tahun anggaran 2020.

“Bahwa dengan penyimpangan keuangan negara pada rekonstruksi pembangunan pengaman pantai Desa Wantulasi, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara maka penyidik tersebut menaikkan ke tahap penyelidikan dengan kerugian keuangan negara ditaksir Rp3 miliar,” kata Agustinus saat melakukan konferensi pers dikantornya, Kamis (22 Juli 2021).

Surat perintah kedua, Kepala Kejaksaan Negeri Muna mengeluarkan perihal penyidikan tindak pidana korupsi terhadap anggaran makan minum Sekretariat DPRD Kabupaten Muna Barat pada tahun 2017 dan anggaran reses pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muna Barat tahun 2018.

Agutinus menyatakan, dari penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan sejumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan penyidik sebesar Rp354.873.750.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan telah didapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi terhadap makan minum pada Sekretariat DPRD Mubar tahun 2017, 2018, dan 2019. Dari pekara ini, langkah yang diambil akan melakukan ekspos di BPK dan akan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP untuk menghitung nilai riil kerugian keuangan negara,” ucapnya.

“Hitungan ini masih bisa bertambah sebab kasus ini masih dilanjutkan di tahap penuntutan,” tambahnya.

Surat perintah ketiga, yakni pelimpahan perkara pemeriksaan terdakwa La Ode Rahman dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa pada pengadaan induk sapi sebanyak 67 ekor di Desa Baluarah Kecamatan Batukara Kabupaten Muna tahun anggaran 2019 bersama terdakwa dokter hewan Elwun Haruliyah.

“Dalam kasus ini kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp203.500.000. Dari upaya edukasi dan pendekatan, kita bisa mengembalikan kerugian keuangan negara karena negara membutuhkan pemasukan keuangan ditengah penyebaran covid-19,” tutur orang nomor satu di Kejari Muna itu.

Dia melanjutkan, selain penyelamatan terhadap kerugian keuangan negara pada kasus pengadaan bibit sapi, Kejari Muna juga melakukan penyelamatan terhadap dana BOS pada SMA Negeri 1 Kabawo pada tahun anggaran 2016 dan 2017 yang sudah masuk tahap penyidikan dengan tersangka Bambang Hartono dan La Aji.

“Pada 7 Desember 2020, Hartono telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total 25 juta dan tersangka la aji sebesar 72,6 juta,” cetusnya.

Dia menerangkan, selain pemasukan negara dari proses pengembalian dan penyelamatan, Kejari Muna juga berhasil mendapatkan dana untuk membayar uang pengganti terhadap terpidana.

“Pada kasus Arifin SH, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan negara PLTU Desa lasunapa Tahun anggaran 2010-2012 telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 313.559.950. Dana pembayaran uang pengganti dari terpidana ini masuk menjadi pendapatan negara bukan pajak,” jelasnya.

Dia menyatakan, dari banyaknya kasus yang ditangani Kejari Muna, sudah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih 700 juta dan ini sebuah prestasi yang didapat Kejari Muna.

“saya sebagai pimpinan hanya sebagai koordinator untuk mensinergikan pekerjaan, semua keberhasilan tidak terlepas dari peran Kepala Sesi dan staf yang bekerja di lapangan dalam menangani semua pekerjaan yang ada di kejaksaan negeri,” tutupnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan