Kejari Muna Menetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum di DPRD Mubar

  • Bagikan
Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing bersama pejabat Kejaksaan, (Foto: Ist)
Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing bersama pejabat Kejaksaan, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri Muna sudah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) dan anggaran reses DPRD Mubar.

Keduanya yakni, mantan Sekwan DPRD Mubar Asbar Hainuddin, dan Bendahara La Yana Wali.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muna, Syahrir membenarkan kasus dugaan korupsi di DPRD Mubar sudah ada penetapan tersangkanya.

“Sudah ditandatangani oleh Kajari (Agustinus Baka Tangdililing) tadi penetapan tersangkanya, baru dua orang,” ucapnya, Kamis (21/10/2021).

Dia menyampaikan, untuk penahanan belum dilakukan, disebabkan masih melakukan tahapan pemeriksaan tersangka terlebih dahulu.

“Baru penetapan tersangka belum pemeriksaan tersangka. Penahanan kedua tersangka belum diketahui, nanti kita akan lihat seperti apa perkembangannya, setelah dijadwalkan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan dari kedua tersangka, yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang tipikor yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

Juga disangkakan dengan pasal 3 undang-undang tipikor yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejari Muna sudah mengekspos nilai kerugian keuangan negara dugaan korupsi di Sekertariat DPRD Mubar sebesar Rp354.873.750 dari hasil perhitungan penyidik untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Namun Kasi Pidsus Syahrir menyampaikan bahwa perhitungan BPKP yang sudah diekspos bisa jadi nilai kerugian keuangan negaranya melebihi dari hitungan penyidik.

“Nanti dilihat dulu. Bisa jadi sama bahkan lebih,” cetusnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan