SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing inisial H dan L. Meski demikian, Dody tidak berbicara banyak siapa kedua tersangka tersebut.
“Tersangka sudah ditetapkan dua orang yaitu H dan L, kemudian Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini,” ujarnya, Senin (22/3/2021).
(Baca juga: Kejati Sultra Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi)
Setelah penetapan tersangka lanjut Dody, pihaknya menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra.
“Jadi saat ini, posisi Kejati Sultra sedang menunggu audit BPKP,” jelasnya.
Dalam proyek manajemen rekayasa Lalu Lintas di Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) yang diikuti 5 (lima) Tenaga Ahli Dosen dari LPPM UHO.
Masing-masing 3 (tiga) dosen Tekhnik Sipil dan 2 (dua) dosen Kebumian. Anehnya dalam proses studi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada kawasan perkotaan hingga selesai, ke 5 dosen tersebut tidak dilibatkan, namun hasil laporan pertanggung jawabannya ada.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kajati telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi juga telah menjadwalkan pemeriksaan pada Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, hanya saja terkendala diduga karena terkena Covid-19, tapi hal tersebut ditepis olehnya bahwa tidak benar. (C)
(Baca juga: Mangkir Dari Panggilan Jaksa Kadishub Sultra Diduga Covidkan Diri)
Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin