Kuasa Hukum Sebut KNPI Salah Alamat Minta Jaksa Periksa Wali Kota Baubau

  • Bagikan
Kuasa Hukum AS Tamrin, Dedi Ferianto, SH dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di TPI Wameo. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Kuasa Hukum AS Tamrin, Dedi Ferianto, SH dalam konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi di TPI Wameo. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Wali Kota Baubau AS Tamrin melalui kuasa hukumnya Dedi Ferianto, SH buka suara menanggapi dugaan korupsi retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo yang disebut-sebut ikut menyeret namanya.

Dugaan korupsi restribusi TPI Wameo pada 2017 terendus dan sedang diselidiki pihak kejaksaan. Hanya saja belum ada tersangka atas kasus tersebut hingga kini.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai, AS Tamrin ikut bertanggung jawab atas dugaan tersebut karena tidak menugaskan seorangpun ASN untuk menjabat sebagai kepala UPTD TPI Wameo yang mengawasi pengelolaan TPI, sehingga jaksa perlu memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan memberikan klarifikasi.

Menurut Dedi Ferianto, kedudukan hukum kebijakan publik pemerintah mengenai pengangkatan dan penempatan aparatur sipil negara adalah domain administrasi tata usaha negara, jika ditemukan adanya pelanggaran/mall-administrasi harus dibuktikan pada tingkat Peradilan Tata Usaha Negara dan atau menyangkut manajemen kepegawaian ASN pembuktiannya harus melalui Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Pernyataan atau tuduhan DPD KNPI yang mendesak jaksa untuk melakukan pemeriksaan Wali Kota Baubau adalah salah alamat dan tidak berdasar hukum,” ujar Dedi Ferianto, Selasa (3/9/2019).

Dikatakannya, dokumen hasil kajian DPD KNPI yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Baubau bukan kajian pro-justitia (demi keadilan) yang melalui rangkaian tindakan hukum penyelidikan dan penyidikan resmi lembaga berwenang sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum jaksa untuk menetapkan tersangka.

“Oleh karena itu kami juga akan melakukan tindakan hukum yang lain, berdasarkan UU mengenai pencemaran nama baik, saya kira siapa pun akan terusik jika dituduh tanpa dibuktikan dengan fakta-fakta atau adanya dasar hukum,” ucapnya.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan