Satpol PP Sultra Luncurkan Aplikasi Sapa Praja, Ini Kegunaannya

  • Bagikan
Kasatpol PP Sultra, La Ode Daerah Hidayat Ilaihi. (Foto: Ist)
Kasatpol PP Sultra, La Ode Daerah Hidayat Ilaihi. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan sebuah aplikasi yang diberi nama Sapa Praja.

Aplikasi ini, diluncurkan untuk melindungi keamanan dan kenyamanan wisatawan di era new normal yang mau berekreasi di objek wisata yang ada di daerah Sulawesi Tenggara.

Kasatpol PP Sultra, La Ode Daerah Hidayat Illaihi, mengatakan aplikasi Sapa Praja ini juga merupakan bukti kesiapan Satpol PP Sultra dalam menghadapi revolusi Industri 4.0.

“Aplikasi ini kita sudah launching pada Senin (6 September 2021) lalu di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra. Aplikasi ini dapat membantu kita dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna (masyarakat atau wisatawan),” kata La Ode Daerah Hidayat Illaihi, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (8 September 2021).

Aplikasi Sapa Praja ini memiliki lima fitur utama diantaranya, Online Sistem, E-Surat Pelanggaran, Identifikasi Otomatis, Zonasi, dan Pengaduan Masyarakat

“Hadirnya aplikasi Sapa Praja ini berfungsi untuk mempermudah Satpol PP Sultra dalam menyelenggarakan penegakan hukum dan peningkatan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada fitur Online Sistem bisa digunakan secara langsung oleh semua anggota Satpol PP yang bertugas dalam menyelenggarakan peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pada obyek wisata.

“Sementara fitur E-Surat Pelanggaran dapat digunakan oleh anggota mengimput secara langsung identitas maupun gambar pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun pelaku usaha pada obyek wisata dan memberikan surat pelanggaran secara elektronik,” jelasnya.

Sedangkan fitur Identifikasi Otomatis dimaksudkan untuk mengidentifikasi secara otomatis mengenai jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar protokol kesehatan. Sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pelanggar Prokes.

Fitur Zonasi ini dapat menjadi dasar dalam penentuan zonasi pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga menjadi bahan evaluasi dan acuan penentuan arah kebijakan mengenai terselenggaranya keamanan dan kenyamanan pada obyek wisata.

“Untuk Pengaduan Masyarakat ini yang dimaksudkan adalah masyarakat dapat melakukan pengaduan mengenai pelanggaran protokol kesehatan pada suatu tempat atau wilayah dan pelanggaran ketertiban umum,” tuturnya.

Menurut dia, dengan hadirnya aplikasi ini masyarakat bisa langsung melakukan pengaduan pelanggaran protokol kesehatan dengan cara mengunjungi situs website sapapraja.info dan akan muncul halaman utama.

“Lalu kemudian langsung memilih pengaduan online disudut kanan atas dan muncul formulir pengaduannya, langsung diisi apa saja jenis aduannya dan dimana tempat atau kabupaten/kota-nya,” bebernya.

Aduan tersebut akan direspon secara cepat oleh petugas Satpol PP setelah masuk aduan, dengan menerjunkan langsung personel dimana tempat pelanggaran protokol kesehatan sesuai aduan. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan