Seorang Mahasiswa di Kendari jadi Bandar Sabu Lintas Provinsi, 5 Kilogram Sabu Disita Polisi

  • Bagikan
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Angono (tengah) saat mengangkat barang bukti Sabu hasil tangkapan dari dua pelaku, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Angono (tengah) saat mengangkat barang bukti Sabu hasil tangkapan dari dua pelaku, (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan peredaran 5 kilogram narkotika jenis Sabu di Kota Kendari.

Sabu berhasil digagalkan dari tangan dua pelaku berinisial GS (20) dan  FJ (21). Keduanya indikasi bandar sabu di Kota Kendari dan merupakan jaringan lintas provinsi.

Para pelaku sudah menjadi target operasi pihak Ditresnarkoba Polda Sultra. Alhasil baru berhasil dibekuk di salah satu rumah kos di bilangan Kota Kendari pada Senin, 1 Agustus 2022.

Diketahui salah seorang pelaku yakni FJ masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kendari.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Angono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis Sabu-sabu antar provinsi di Kota Kendari.

“Mendapat informasi itu tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar antar provinsi,” ungkap Waris Angono, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus, Jumat (5 Agustus 2022).

Polisi berpangkat Bintang Satu tersebut menuturkan, saat pelaku tiba di Kota Kendari tim langsung bergegas cepat. Saat memasuki kamar kos, pelaku langsung diringkus Tim Subdit II dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti.

Akan tetapi, saat dilakukan interogasi barang tersebut berada di rumah temannya yang berada Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Tidak butuh waktu lama pelaku langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5,2 Kilogram, 16 butir Ekstasi, dan 1 sachet ganja,” bebernya.

Barang bukti 5,2 Kilogram Sabu yang di amankan Ditresnarkoba Polda Sultra, ditaksir harga jualnya senilai Rp7,5 miliar.

Di tempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menuturkan, barang haram itu berasal dari Negara Myanmar kemudian dikirim ke wilayah Kalimantan, diteruskan ke Sultra melalui jalur laut (kapal).

“Kita sebutnya ini jaringan antar provinsi. Jadi di Kalimatan ada koordinatornya, begitu juga di Sultra. Semuanya saling berhubungan,” tutur Bambang.

Keuntungan yang didapatkan oleh kedua pelaku jika berhasil mengedarkan seluruh paket Sabu itu mencapai Rp100 juta.

Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan ternyata kedua tersangka telah dua kali mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra. Di mana yang pertama mencapai 10 kilogram, namun lolos dari penangkapan aparat penegak hukum.

“Kedua pelaku sudah kami amankan, dan sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) Subsidaer, Pasal 112 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara dan seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan