Seorang Pedagang di Kendari Nyambi Dagang Sabu

  • Bagikan
Tersangka AF beserta barang bukti narkoba jenis sabu (Foto: Ist)
Tersangka AF beserta barang bukti narkoba jenis sabu (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pria pedagang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial AF (31), tertangkap mengerederkan narkotika jenis Sabu dan berhasil dibekuk polisi di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada, Selasa, (29/9/ 2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Setelah penangkapan, AF diketahui merupakan seorang pedagang dan warga Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat. Namun kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kendari.

“Tersangka AF dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus atau sachet yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto total 12,66 gram,” kata Kombes Pol Eka Faturrahman, Dirtnarkoba Polda Sultra melalui pers rilisnya, Rabu (30/9/2020).

Kombes Eka juga melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang yang tidak diketahui namanya. Target menerima barang tersebut dengan cara sistem tempel.

“Modus operandi dalam melakukan peredaran dilakukan dengan sistem terputus tidak saling bertemu,” ungkapnya

Akibat perbuatannya, AF terpaksa harus digelandang Mako Ditresnarkoba Polda Sultra bersama barang bukti yang disita guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidaer Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan