SULTRAKINI.COM: BUTON – Lima komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara dan enam komisioner Panwaslu di Kota Kendari dan Kota Baubau, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 4 Juni 2018. Pelapor merupakan posko perjuangan rakyat (Pospera) atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Pospera resmi melaporkan 11 komisioner pengawas pemilu di DKPP RI,” kata Kuasa Hukum Pospera, Dedi Ferianto, Senin (4/6/2018) malam kepada SultraKini.Com.
Pelapor menilai, 11 komisioner tersebut telah melakukan penurunan, pembongkaran, dan pengrusakan atribut Pospera yang di dalamnya terdapat nama Ketua DPP Pospera, Erwin Usman dan Presidium Nasional Persatuan Nasional Aktivis 98 atau Pena 98 beberapa waktu lalu. Mereka menganggap hal tersebut tidak inprosedural dan melawan hukum.
“Yang dilakukan komisioner tersebut, kami anggap tidak inprosedural dan melawan hukum,” ujar Dedi.
Para komisioner juga telah dilaporkan pihaknya ke aparat kepolisian setempat dengan tuduhan yang sama.
Ketua Panwaslu Kota Baubau, Muhammad Yusran Elfargani, mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan informasi laporan Pospera ke DKPP. Meski begitu, Panwaslu siap menghadapi laporan tersebut.
“Kami belum tahu ada laporan itu, kami juga belum dapat konfirmasi dari DKPP. Tapi kalaupun dilaporkan, kami sudah siap karena kami telah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada,” singkat Yusran kepada SultraKini.Com.
Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido