SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Buton, La Renda, menyebut salah satu penyebab terjadinya pelecehan seksual oleh seorang kepala sekolah di Buton terhadap muridnya, karen kekosongan jam mengajar guru.
“Itu bisa terjadi karena guru kekosongan jam mengajar di sekolah,” katanya, Selasa (28/02/2017).
Menurutnya, kepsek bersangkutan sudah memiliki niat tersebut kepada salah satu muridnya itu. Apalagi dilakukan saat jam mengajar berlangsung. “Kalau saya melihatnya sudah pasti ada perencanaan dari pelaku,” ujarnya.
Atas kelakuan bejat kepsek, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi dan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Sebab, kewenangan itu ada di Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi pada tenaga pendidik lainnya.
“Tidak ada sanksi,karena itu bukan kewenangan kami,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka yang kini ditahan di Polsek Wolowa diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya. Aksinya berlangsung pada 10 Februari 2017 di ruang kelas siswa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.