Tersangka Penipuan Jual Beli Beras Tak Ditahan, Penyidik Polres Buton Utara Diduga Masuk “Angin”

  • Bagikan
Ketua Pembantu Bidang Investigasi JPKPN Sulawesi Tenggara, Mustafa di Polres Buton Utara. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BOTON UTARA – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sulawesi Tenggara menduga tim penyidik Polres Buton Utara telah masuk “angin” dalam penanganan kasus dugaan penipuan uang jual beli beras sebesar Rp311.600.000 yang menjerat pelaku Asna Alitamimi.

“Kami duga penyidik Polres Buton Utara telah masuk angin dalam penanganan kasus penipuan uang beras milik Hasna,” kata Mustafa, Ketua Pembantu Bidang Investigasi JPKPN Sulawesi Tenggara, Senin (2 Januari 2023).

Mustafa mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka, harusnya tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap pelaku yang merupakan warga Kelurahan Saraea, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara.

Menurutnya, tidak ada alasan pihak penyidik Polres Buton Utara untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Apalagi kasus tersebut telah dilaporkan sekitar hampir setahun lamanya, yaitu 30 Maret 2022.

Ditambah lagi beberapa minggu lalu, penyidik kasus tersebut telah menyampaikan ke keluarga korban bahwa akan dilakukan penahanan kepada pelaku paling lama 30 Desember 2022 lalu, namun hingga kini belum dilakukan penahanan kepada pelaku.

“Ibu Hj. Masna korban sudah melaporkan persoalan ini sejak 30 Maret 2022 tapi jalan di tempat, nanti kami tekan pada bulan November 2022 lalu baru penyidik gelar perkara dan tetapkan Asna Alitamimi sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Buton Utara, AKP Sumarno menjelaskan, kasus tersebut akan segera dibuatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dikirim ke pihak Kejaksaan Muna.

“Kalau bukan besok, atau lusa kita kirim ke Kejaksaan Muna,” paparnya

Lanjutnya, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena berdasarkan pertimbangan penyidik, pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kemudian keluarga tersangka bermohon penangguhan penahanan. Kalau ada yang jamin untuk apa kita mau tahan,” paparnya.

Kasus dugaan penipuan tersebut bermula pada tanggal 10 Januari 2022,  pelaku Asna Alitamimi mengambil beras ke Masna (korban) sebanyak 20 ton seharga Rp 216 juta, kemudian 21 Januari 2022 pelaku mengambil beras sebanyak 15 ton dengan harga Rp 162 juta, dan pada tanggal 10 Februari 2022 pelaku kembali mengambil beras sebanyak 10 ton seharga Rp 108 juta.

“Ibu saya dan pelaku membuat kesepakatan bahwa, akan dilakukan pembayaran dengan cara di cicil sebanyak Rp 3,5 juta perhari, setelah berjalan sekitar dua minggu pelaku meminta keringanan agar dilakukan pembayaran Rp 3 juta perhari, namun baru sekitar seminggu mereka minta lagi Rp 1 juta perhari, dan terakhir disepakati Rp 500 ribu perhari, tapi hanya berjalan seminggu saja setelah itu tidak bayar lagi,” ungkap anak korban Samin Fair.

Sehingga jika di totalkan jumlah keseluruhan uang yang di ambil oleh pelaku sebanyak Rp 486 juta namun telah terbayarkan Rp 174.400.000 sehingga sisah hutang pelaku sebanyak Rp 311.600.000. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan