678,12 Gram Sabu dari Seorang Penjual Ikan di Kendari Dimusnahkan

  • Bagikan
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting ikut memusnahkan sejumlah sabu, Senin (22/2/2021). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan gram sabu dari seorang tersangka dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (22/2/2021). Sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari seorang pengedar berinisial LDS, seorang penjual ikan keliling di Kota Kendari.

Barang bukti sabu hasil pengungkapan periode Januari-Februari seberat 678,12 gram dimusnahkan, dari total sabu 713,12 gram. Sabu tersebut diamankan dari tersangka LDS yang sehari-hari berjualan ikan keliling, namun ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kendari.

“Tersangka mengedarkan sabu empat kali, ini membuktikan dia adalah bagian penting dari bandar. Barangnya ini ia dapat dari jaringan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari,” jelas Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

(Baca: Tak Hanya Jual Ikan, Warga Kendari Ini Nekat Jualan Sabu)

(Baca juga: Massa Aksi ingin Kalapas Kelas IIA Kendari Dicopot dari Jabatannya)

Sementara itu, tindakan pemusnahan digelar sebagai bentuk transparansi serta mencegah barang bukti jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Di satu sisi, tindakan ini rangkaian proses penyidikan, di mana barang bukti yang mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan, wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ada kecenderungan sabu ini diedarkan ke kawasan industri pertambangan, namun saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” tambahnya.

Proses pemusnahan sabu tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor BNNP Sultra menggunakan mesin insinerator milik BPOM Kendari. Pemusnahan juga disaksikan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, kepala Kejaksaan Negeri Kendari, perwakilan Dinkes Sultra, kepala BPOM Kendari, kepala BNNK Kendari, dan pihak-pihak lainnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan