Pasangan Remaja Pelaku Aborsi Ditangkap Polres Muna

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM : MUNA – Pemuda berinisial DP (22) bersama sang kekasih berinisial I (17) yang baru saja tamat SMA ditangkap Kepolisian Resor Muna. Karena keduanya diketahui melakukan aborsi dari hubungan yang terlarang.

Peristiwa pertama diketahui pada (20/6/2018) sekitar 13.00 Wita, saat salah satu kerabat pelaku I (wanita), warga Kelurahan Lapadaku Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat melaporkan ke Polsek Lawa bahwa kondisi fisik pelaku lemas akibat melakukan aborsi.

“Tapi sebelum dituangkan dalam laporan polisi (LP), kerabat korban cepat pulang ditemani anggota Polsek Lawa membawa pelaku ke RSUD Muna karena kondisinya yang semakin lemas,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi, Kamis (21/6/2018).

Saat pelaku I sudah berada di RSUD Muna, pihak keluarga datang ke Polres Muna untuk kembali melaporkan peristiwa tersebut namun tiba-tiba membatalkan dengan alasan ada upaya damai dari pihak pelaku DP (pria) yang merupakan warga Desa Lagadi, Kecamatan Barangka,Kabupaten Muna Barat. Namun berbekal laporan tersebut, Polres Muna tetap melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku DP yang kebetulan juga berada di RSUD Muna saat itu.

“Karena ini bentuk pidana bukan delik aduan (tanpa korban melapor), kami tetap menangkap pelaku DP. Dari hasil pemeriksaan ternyata terjadi wilayah hukum Polres Kota Kendari, sehingga hari ini (21/6/2018) penyidikan bersama pelaku kami limpahkan ke sana,” ujar IPTU Fitrayadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DP di terapkan pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Berdasarkan pengakuan pelaku DP, untuk sementara motis aborsi karena pelaku I (wanita) tidak mau melahirkan karena masih mau kuliah. Dan untuk pelaku I belum kami tetapkan tersangka karena masih menjalani perawatan di RSUD Muna,” Tutupnya.

Berdasarkan Pengakuan pelaku DP kepada penyidik, peristiwa aborsi terjadi dilorong Kancil, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (3/6/2018). Sekitar pukul 21.30 Wita, saat itu pelaku DP menemani pelaku I melakukan aborsi dengan cara memasukan obat di kemaluan dan diminum sehingga pada, Senin (4/6/2018) sekitar pukul 00.30 Wita, jasad janin keluar dari rahim pelaku I kemudian sekitar pukul 02.00 wita jasad janin tersebut dibungkus menggunakan baju pelaku DP di bawa ke wilayah perkuburan di Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia untuk dikuburkan.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan