Beroperasi Tanpa CnC, PT Mugni, Wanagon, dan Sriwijaya Langgar Putusan MA

  • Bagikan
Kabid Minerba ESDM Sultra, Muh Hasbullah. (foto dok pribadi)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meski Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) telah mencabut sertifikat Clear and Clean (CnC) tiga perusahaan tambang yang beroperasi di lahan milih PT Aneka Tambang di Kabupaten Konawe Utara, aktivitas penambangan nikel masih saja dilakukan oleh PT Mugni Energi, PT Wanagon dan PT Sriwijaya hingga kini.

Pencabutan sertifikat CnC ketiga perusahaan itu telah melalui putusan Mahkamah Agung tahun 2014 lalu, setelah PT Antam memenangkan gugatan di MA. Adanya aktivitas penambangan oleh tiga perusahaan itu, telah melanggar putusan MA tersebut. Padahal perusahaan yang menggarap di lahan milik PT Antam, harusnya sudah tidak boleh beraktivitas.

Disampaikan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Makkawaru melalui Kepala Bidang Minerba, Muh Hasbullah Idris, kepada SultraKini.com, pihaknya telah berupaya menghentikan aktivitas PT Wanagon dan Sriwijaya berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas ESDM.

“Setelah mendapat laporan resmi, kami dari pihak ESDM turun melakukan peninjaun setelah itu menghentikan aktivitas ke dua perusahaan itu, intinya kita sudah hentikan operasinya,” kata Hasbullah, Senin (5/11/2018).

Hasbullah menegaskan bahwa penghentian aktivitas PT Wanagon dan Sriwijaya masih berlaku. Sehingga jika kedua perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas penambangan nikel, maka telah melanggar hukum.

“Jadi untuk penghentian kedua perusahaan itu sampai saat ini masih berlaku, sebab belum pernah dicabut penghentiannya,” tegas Hasbullah.

Diketahui, PT Mugni Energi Bumi masih malakukan aktivitas di lahan milik PT Antam, bersama PT Wanagon dan PT Sriwijaya. Padahal sertifikat CnC ketiganya yang memboleh perusahaan tambang mineral beroperasi telah dicabut Kemen ESDM.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan