Diduga Kelelahan Dikejar Polisi, Terduga Pelaku Pengguna Narkoba di Baubau Meninggal Dunia 

  • Bagikan
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat menunjukkan barang bukti, (Foto: Dok. Humas Polres Baubau)
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat menunjukkan barang bukti, (Foto: Dok. Humas Polres Baubau)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Salah satu dari dua orang terduga pelaku pengguna narkoba yakni SE (28) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara dinyatakan meninggal dunia setelah mencoba melarikan diri saat akan diamankan di Mapolres Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan SE diamankan bersama rekannya LMS (34) di salah satu rumah pelaku. 

Satgas Narkoba Polres Baubau sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap target operasional (TO) tersebut di TKP setelah mendapat informasi bahwa keduanya berada ditempat.

“Lalu kemudian sekitar jam 10 atau 22.00 Wita (Minggu, 25/4) pelaku LMS dan lelaki SE keluar dari rumah tersebut, kemudian anggota melakukan pengamanan,” kata Zainal, Senin (26/4/2021).

Zainal mengatakan SE diduga meninggal dunia karena kelelahan setelah beberapa kali mencoba melarikan diri. SE tiba-tiba jatuh pingsan usai aksi kejar-kejaran bersama Satuan Narkoba Polres Baubau.

“Kurang lebih dua sampai tiga kali melakukan upaya melarikan diri. Setelah dibawa ke Mapolres tiba-tiba SE pingsan, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Murhum. Sekitar 22.30 Wita SE tidak tertolong lagi dan meninggal dunia,” katanya.

Berdasarkan hasil visum, kata Zainal tidak terdapat luka yang mematikan pada tanda-tanda fisik pelaku SE, hanya ada luka ringan di kaki, siku, dan pipi yang diduga adalah luka bekas jatuh saat mencoba melarikan diri.

Selama aksi kejar-kejaran pun kata Zainal, pihaknya tidak melepaskan tembakan, sekalipun tembakan peringatan sehingga pada pelaku tidak terdapat bekas peluru. 

Dari para pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 1,22 gram dari keterangan pelaku SE, sementara terduga pelaku LMS berupa dua paket sabu dalam bungkusan plastik besar seberat 34,68 gram, 109 paket sabu dalam bungkus kecil seberat 73,57 gram, dan enam paket sabu seberat 5,06 gram terbungkus dalam kemasan permen.

Sementara barang bukti non narkotika yang diamankan, diantaranya 2 bungkus sachet kecil kosong; 1 paket bong botol mineral; 2 buah korek api; 3 batang pipet sendok sabu; uang tunai sebesar Rp10.350.000; 1 buah timbangan digital; beberapa buah pembungkus rokok mentos kosong; 2 buah handphone; 1 buah sendok makan; 1 buah mangkok putih; 3 buah tas warna hitam, kuning, dan pink.

Saat ini pelaku LMS dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Baubau guna proses lebih lanjut. Sementara jenazah SE sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk selanjutnya dilakukan proses pemakaman.

Pelaku LMS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan