Dua Pengedar Narkotika Kembali Dibekuk Profesinya Mekanik Motor, BNNP Sultra Semakin Prihatin

  • Bagikan
Pengungkapan kasus penangkapan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Pengungkapan kasus penangkapan pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menjelang puncak perayaan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali membekuk dua orang pengedar narkotika golongan I jenis Sabu.

Kedua orang pengedar ini yakni AM alias A (21) yang bekerja sebagai mekanik di Kota Kendari, dan H Alias A (24) yang juga mekanik motor di Kabupaten Kolaka. Diduga keduanya merupakan sindikat pengedar lintas kabupaten dan kota di Sultra yakni Kendari – Kolaka.

Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Penyelidik BNNP Sultra disalah satu bengkel Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Rabu (23 Juni 2021) sekitar pukul 08.30 Wita.

Pada saat dilakukan penangkapan dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 200 gram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, aksi penangkapan ini semakin menambah keprihatinan BNNP Sultra terhadap maraknya peredaran Narkotika di wilayah Sultra khususnya kepada seluruh warga masyarakat.

“Ini semakin menambah keprihatinan kita (BNNP), karena dua Minggu yang lalu kita juga telah berhasil menangkap dua orang tersangka, ini menandakan bahwa peredaran narkotika ini semakin marak dan harus di waspadai,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di ruang loby Kantor BNNP Sultra, Jumat (25/6/2021).

Sabaruddin Ginting menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersangka baru ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Pasar Baruga, sehingga informasi tersebut diolah oleh Kabid Berantas Narkoba bersama tim penyidik dan melakukan pendalaman penyelidikan.

“Alhasil, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut berhasil didapatkan dua orang tersangka beserta barang bukti, kemudian langsung digelandang ke Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan ke dua tersangka ini saat mengedarkan barang haram itu adalah dengan system tempel berdasarkan arahan dari pengendali Lapas, kepada sasaran korbannya.

Diketahui pula, H alias A datang dari Kolaka ke Bengkel dibilangan Baruga dengan tujuan untuk mengambil barang pesanan Narkotika kepada AM. Kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali melakukan transaksi.

“Aksi pertama mereka itu sekitar dua bulan lalu bertransaksi,” beber Ginting.

Berkaitan dengan hasil penangkapan ini BNNP Sultra masih terus melakukan pendalaman apakah ada tersangka baru dan darimana sumber Narkotika kedua pelaku ini dapatkan.

Akibat dari perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari keseluruhan hukuman itu bisa jadi pelaku akan dikenakan sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,” pungkas  Ginting.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan