Kasus KTP-el, KPK Periksa Direktur Quadra Solution

  • Bagikan
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana Sudihardjo berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2017). Anang merupakan Direktur Utama PT Quadra Soluti

SULTRAKINI.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka, Kamis (9/11/2017). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Anang, penyidik juga memeriksa ‎beberapa saksi untuk penyidikan baru di kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

“KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dilakukan. Karena ini adalah amanat UU dan publik yang sangat dirugikan akibat sebuah kasus korupsi,” ucap Febri.

Febri melanjutkan untuk pemeriksaan Anang sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa Anang lebih dari dua kali. Terakhir Anang diperiksa sebagai tersangka pada 6 Oktober 2017.

“Sementara untuk tersangka lainnya, lanjut Febri, Anang telah diperiksa sebanyak 10 kali,” ungkap Febri.

Febri juga menyampaikan apresiasi pada pimpinan Polri yang menegaskan komitmen bersama KPK dan Polri untuk sinergi dalam pemberantasan korupsi.

Diketahui, dalam kasus korupsi KTP-el, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

(Baca :Setya Novanto Kembali Tersangka Proyek KTP-el)

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: tribunnews.com

  • Bagikan