SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepala Desa Labunti, Salamin diciduk jajaran Polres Muna pada Minggu, 26 Agustus 2018 sekitar pukul 11.15 Wita. Tersangka ditangkap atas tuduhan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari berinisial Ha (21) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di desa setempat.
Dalam laporan Polres Muna diterima SultraKini.Com, pria 46 tahun tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/178/VIII/2018/Sultra/Res Muna/Spkt tertanggal 25 Agustus 2018.
“Sebelumnya korban sempat datang tadi siang di kantor, tapi pulang dan baru datang kembali malam ini,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Fitrayadi ditemui SultraKini.Com, Sabtu (25/8/2018) malam.
Korban didampingi sejumlah warga Desa Labunti, perangkat desa, dosen pembimbing serta rekan mahasiswa peserta KKN lainnya mendatangi kantor Polres Muna pada Sabtu (25/8) sekitar 18.00 Wita terkait perbuatan tak senonoh oknum kades tersebut.
Dalam kejadian ini, korban dan dua saksi telah diperiksa oleh polisi, termasuk hasil gelar perkara pihaknya. Alhasil, tersangka diduga kuat melakukan pencabulan terhadap korban sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP.
Pemeriksaan itu juga diketahui perbuatan tak mendidik itu terjadi pada Jumat, 10 Agustus lalu sekitar pukul 08.30 Wita di Balai Desa Labunti yang tak lain posko KKN para mahasiswa tersebut. Ketika itu, korban baru saja mandi dan sehelai sarung masih menutupi tubuhnya serta handuk yang menutupi kepalanya hendak menuju ke kamar tidur. Namun tiba-tiba dirinya dipanggil oleh tersangka, tak menghiraukannya korban
Sebelum kejadian tersebut, korban juga telah mendapatkan pelecehan oleh tersangka. Tepatnya, 3 Agustus lalu dalam perjalanan dari pesantren.
Wakil Ketua BPD Labunti, Harianto yang ikut mendampingi korban mengaku, tindakan tercela tersangka tersebut dilakukan dengan meraba vagina korban ketika berjalan bersama rekannya dari pesantren.
“Korban akui baru berani menceritakan kejadian itu karena sebelumnya takut jika melaporkan nanti terjadi hal yang tak diinginkan pada dirinya,” jelas Harianto.
Laporan: Arto Rasyid&Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido