Pengawasan Kosmetik BPOM Kendari Disoal, Diduga Langgar Prosedur Pengawasan

  • Bagikan
Aksi unjukrasa mahasiswa dan pemuda di Kantor BPOM Kendari menuntut tindakan pengawasan BPOM Kendari yang tidak prosedural. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan pemuda dan mahasiswa di Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari, Kamis (15 Juni 2023).

Aksi tersebut ditengarai akibat tindakan oknum pegawai BPOM Kendari yang melakukan tugas sewenang-wenang dan tidak (non) prosedural dalam melakukan tugas pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi ratusan massa ini diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Kordinator Aksi, Karmin, mengatakan beberapa oknum BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan kosmetik di Kota Kendari tidak sesuai surat tugas yang diberikan. Mereka melakukan tindakan penyitaan dan pemusnahan kosmetik tanpa melibatkan pemerintah maupun penegak hukum lain.

“Terkait masalah BPOM ini di dalam surat tugasnya jelas disini dia katakan baru melakukan intensifikasi, baru melakukan pemeriksaan berdasarkan surat tugasnya, bukan melakukan pemusnahan,” tegas Karmin.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan BPOM Kendari itu merupakan tindakan proses pemusnaan barang non prosedural sehingga  patut diduga BPOM Kendari melakukan perampasan dan penyelewengan jabatan.

Kuasa Hukum salah satu korban pemilik gerai kosmetik di Kota Kendari penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, yang turut hadir mempertanyakan kasus pengawasan BPOM itu, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak (non) prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” jelasnya.

Dikatakannya, semestinya dia (BPOM) sebelum melakukan langkah penindakan, harus terlebih dalu melakukan pembinaan berupa teguran, dalam hal ini ketika ada produk kosmetik masyarakat atau pelaku usaha karena bisa jadi tidak dipaham ini berbahaya atau tidak, bukan langsung memberikan tindakan pemusnahan.

“Seharusnya bisa dilakukan pembinaan dulu berupa teguran, misalnya tiga kali berturut-turut tidak diindahkan baru kemudian dilakukan upaya penyitaan dan pemusnahan. Tapi faktanya dalam melakukan pengawasan BPOM Kendari langsung melakukan pemusnahan,” terang Supriadi.

Menurutnya, kalau bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP pada pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pada pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pemerintah setempat

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” tegasnya.

Supriadi menganggap, proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural, oleh BPOM Kendari sangat non prosedural. Olehnya itu, atas tindakan tersebut pihaknya akan melaporkan BPOM Kendari dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke kepolisian.

“Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat sama, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto, saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini mengatakan, tugas dan tupoksi BPOM Kendari adalah fungsi pengawasan, komunikasi dan informasi, pengujian, serta fungsi penindakan.

Terkait dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu oleh petugasnya, ia menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilaksanakan oleh petugasnya dalam melakukan pengawasan dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan