SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kepala Desa Muara Lapaopao, Tasman, dilaporkan ke Mapolres Kolaka, Minggu (26/2/2016), atas dugaan pemukulan terhadap seorang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kolaka, Beni Suswanto, Sabtu (25/2/2017) sekitar pukul 19.00 Wita.
Untuk mengetahui progres penanganan kasus itu, Beni bersama pengurus Peradi mendatangi Mapolres Kolaka yang dipimpin AKBP Afandi Darmawan, Senin (27/2/2017).
“Kami datang untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dialami saudara Beni Suswanto,” kata seorang anggota Peradi, La Ode Faisi yang ditemui di Mapolres Kolaka.
Menurut korban, Beni, Kades yang juga Kuasa Direktur PT Waja Inti Lestari (WIL) tersebut memukulnya saat di kediaman Tasman.
“Saya diundang ke rumahnya pak Tasman dalam kapasitas sebagai kuasa hukum warga Desa Muara Lapaopao, terkait masalah dampak lingkungan atas aktifitas penambangan PT WIL. Tapi setelah saya tiba di rumah, saya disambut pukulan dari Tasman,” tutur Beni.
Dijelaskan Beni, saat dirinya mendapat pemukulan di rumah Tasman, tak seorang pun yang melerai. “Karena tidak ada yang melerai akhirnya saya lari menghindar dari rumah pak Tasman,” terangnya.
Dikatakan Beni, dirinya mendapat mandat kuasa hukum dari sejumlah warga Muara Lapaopao yang terkena dampak penambangan PT WIL.
“Warga yang berprofesi nelayan dan petani rumput laut dan Teripang mengalami kerugian atas pencemaran lingkungan limbah tambang ore PT WIL di pesisir pantai Muara Lapaopao. Atas masalah itu, saya diberi kuasa untuk mendampingi permasalahan hukum antara warga dengan pihak PT WIL,” jelas Beni.
Informasi yang diperoleh SULTRAKINI.COM di Mapolres Kolaka, sejak kasus itu resmi dilaporkan oleh Beni Suswanto, pihak penyidik Polres Kolaka belum berhasil menghadirkan Tasman untuk dimintai keterangan.
Laporan: Sumardin