Usai Pesta Miras, Pria di Bombana Tikam Rekannya Hingga Kritis

  • Bagikan
Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Rumbia, IPTU Muhammad Nur Sultan pada Rabu (7/11/2018) malam. (Foto: Polsek Rumbia/SULTRAKINI.COM)
Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Rumbia, IPTU Muhammad Nur Sultan pada Rabu (7/11/2018) malam. (Foto: Polsek Rumbia/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penganiayaan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terjadi. Kali ini korbannya seorang pemuda bernama Supardi (31), warga Desa Toli-Toli, Kecamatan Mataoloe. Korban kritis setelah ditikam menggunakan sebilah badik oleh rekannya berinisial RU (34) pada Rabu (7/11/2018) sekira pukul 17.00 Wita.

Peristiwa itu terjadi setelah pelaku dan korban baru saja pesta minuman keras di salah satu rumah warga setempat. Pesta digelar mulai pukul 11.00-17.00 Wita.

“Setelah itu mereka bubar, korban dan pelaku jalan bersamaan menuju ke salah satu rumah rekannya. Namun di tengah perjalanan keduanya terlibat adu mulut, pelaku tiba-tiba menikam korban menggunakan badik. Korban mengalami luka pada bagian leher, tangan sebelah kanan, lengan sebelah kiri, punggung sebelah kanan,” terang Kapolsek Rumbia, IPTU Muhammad Nur Sultan kepada SultraKini.Com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (8/11/2018) pagi.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Sultan, aparat Polsek Rumbia bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya Desa Toli toli. Pelaku dan barang bukti (BB), berupa badik telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sedang kita proses di Polsek Rumbia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat ( 2 ) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

(Baca juga: Usai Miras Bareng, Pemuda Bombana Tebas Ayahnya Hingga Kritis)

(Baca juga: Diduga Cemburu, Petani Nilam Di Bombana Tewas Ditangan Adiknya)

(Baca juga: Dituduh Mencuri Sapi, Pria Di Bombana Tewas Ditebas Parang)

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan