Polres Buton Amankan Tersangka Pemakai Sabu

  • Bagikan
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK didampingi Kasat Narkoba, IPTU Bisma Nova Pamungkas saat memperlihatkan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu kepada sejumlah awak media, Senin (26/2/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Satuan Reserse Narkoba Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu tersangka berinisial ZA (47) yang telah memakai narkotika jenis sabu pada Jumat, 16 Februari 2018 sekira pukul 23.10 Wita di Pelabuhan Banabungi, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

ZA sehari-hari bekerja sebagai supir truk diketahui merupakan warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK mengatakan sebelumnya, pihaknya melalui Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka ZA selalu membawa tas kecil berwarna hitam. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku yang pada akhirnya ZA berhasil ditangkap.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan lebih tajam sehingga pada Jumat, 16 Februari 2018 anggota mendapat informasi bahwa ZA sedang membawa tas kecil warna hitam yang di dalamnya ada paket narkotika dan lengkap dengan alat hisapnya, sehingga pada hari itu juga anggota melakukan pembuntutan dan pada saat tersangka sedang minum minuman keras jenis bir di Pelabuhan Banabungi, Desa Banabungi Kec Pasarwajo sekitar pukul 23.10 Wita, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ZA,” kata Andi Herman didampingi Kasat Narkoba Polres Buton, IPTU Bisma Nova Pamungkas kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di aula Polres Buton, Senin (26/2/2018).

Penggeledahan tersebut, lanjut Andi Herman, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 506.000 yang ditemukan di dalam saku celana, satu unit telepon genggam, dan sebotol air mineral 330 ml.

“Tapi air mineral di dalam Aqua itu bukan air mineral, tapi bong yang digunakan untuk menghisap sabu,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan di dalam tas kecil hitam yang dipakai tersangka, yaitu 1 buah kaca pirex, 1 buah sumbu yang terbuat dari selang tusuk telinga warna biru yang salah satu ujungnya disambungkan dengan Almunium foil, 2 buah korek api gas warna biru, 1 buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing yang digunakan pelaku untuk menyendok sabu yang kemudian dituangkan di dalam pirex.

“Serta satu buah penutup botol Aqua warna biru yang dilobangi dua bersama dua buah pipet warna putih yang terpasang pada masing-masing lobangnya,” ungkap Andi.

Dari pengakuan tersangka, sabu dibeli di Kota Baubau dan digunakan sendiri oleh tersangka dengan kisaran harga per paketnya sekitar Rp 300 ribu. Namun, terkait hal itu pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sebagai pemakai, namun masih dalam pengembangan, apakah ada jaringan lain yang bersangkutan mengambil barang darimana, itu kita sedang lakukan pengembangan, tersangka juga mengakui sudah memakai sabu sudah 11 bulan,” jelas Andi Herman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dan penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman bagi diri sendiri yaitu jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan