Polres Butur Bekuk Remaja Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Jajaran Sat Reskrim Polres Butur membekuk pelaku percobaan pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Ist)
Jajaran Sat Reskrim Polres Butur membekuk pelaku percobaan pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Kabupaten Buton Utara, menangkap AR (24) pemuda asal Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, lantaran mencoba melakukan pencabulan anak di bawah umur sebut saja inisialnya Bunga (16).

Kasat Reskrim Polres Butur, IPTU Sunarton Hafala, mengatakan bahwa kronologi kejadian terjadi pada Senin, Tanggal 04 Mei 2020, sekitar pukul 02.00 Wita. Korban sedang tidur dan terbangun karena merasakan ada orang didekatnya. Kemudian saat korban terbangun lalu melihat AR sedang berada di atas badannya yang sedang mencoba memasukan kemaluannya ke mister v korban. Saat itu juga korban langsung melawan dan berteriak. Sekejap AR langsung melarikan diri.

Sunarto mengaku, mendapati adanya laporan tersebut pihaknya langsung melakukan gerak cepat dan penyelidikan. Alhasil, pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 Wita, bertempat di Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, pelaku berhasil dibekuk.

“Pada saat penangkapan pelaku tidak ada perlawanan, tersangka sembunyi dalam kamar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Butur IPTU Sunarton, Sabtu (9/5/2020).

Atas perbuatannya, pelaku telah melakukan pelanggaran pasal 81 ayat (1) jo, pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Subs, pasal 82 ayat (1) Jo, Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP menjadi Undang-Undang.

“Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

Laporan: Ardian Saban
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan